Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi sebagai perizinan kapal
pengangkut ikan baik untuk kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia dan
dikelola oleh perusahaan di bidang pembudidayaan ikan, kapal pengangkut
ikan berbendera asing dan
dikelola oleh perusahaan di bidang pembudidayaan ikan, kapal pengangkut
ikan berbendera Indonesia dan diageni oleh perusahaan
bukan perusahaan
perikanan, kapal pengangkut ikan berbendera asing dan dikelola oleh perusahaan bukan perusahaan perikanan :
Informasi seputar perikanan yang membahas segmen-segmen perikanan seperti Pembenihan, Pendederan, Pembesaran, Pengolahan dan pendukung-pendukung perikanan lainnya yang merupakan sumber informasi penyuluhan perikanan. Walaupun sederhana tapi diharapkan dapat membantu teman penyuluh untuk berbagi informasi penyuluhan perikanan. Diharapkan bagi para penyuluh yang mempunyai artikel seputar perikanan atau kegiatan penyuluhan di daerahnya dapat mengirimkan artikel ke alamat email yang ada di profil.
Tampilkan postingan dengan label Kapal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kapal. Tampilkan semua postingan
Jumat, 25 April 2014
Langganan:
Postingan (Atom)