1. Materi Penyuluhan
Materi penyuluhan adalah
bahan penyuluhan yang akan disampaikan oleh para penyuluh kepada pelaku utama
dan pelaku usaha dalam berbagai bentuk yang meliputi informasi, teknologi,
rekayasa sosial, manajemen, ekonomi, hukum, dan kelestarian lingkungan.
Materi penyuluhan dibuat
berdasarkan kebutuhan dan kepentingan pelaku utama dan pelaku usaha dikawasan Minapolitan dengan memperhatikan
kemanfaatan dan kelestarian sumber daya perikanan dan disesuikan dengan basis
minapolitan yang dikembangkan oleh daerah serta disesuikan dengan master plan Minapolitan setempat. Materi
penyuluhan yang dimaksud berisi unsur pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan
modal sosial serta unsur ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, ekonomi,
manajemen, hukum, dan pelestarian lingkungan.