Rabu, 10 Juni 2015

PENILAIAN KELAS KELEMBAGAAN PELAKU UTAMA PERIKANAN MANDIRI



A.  Prinsip Penilaian
Prinsip penilaian KPUP Mandiri, harus mempertimbangkan beberapa persyaratan, sebagai berikut :
a. Sahih (valid), yaitu kemampuan yang akan diukur harus sesuai dengan pelaksanaan fungsi KPUP;
b. Objektif, yaitu diukur secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan;
c. Keterandalan (reliable), yaitu siapapun, kapanpun, dimanapun dilakukan penilaian akan memberikan hasil yang sama;
d. Efisien, yaitu dapat dilaksanakan dengan tertib dan teratur sesuai waktu yang ditetapkan.


B.  Tim Penilai
a. Tim penilai untuk kenaikan kelas kelompok pemula ke madya ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota atau Kepala instansi yang menangani penyuluhan perikanan di kabupaten/kota. Tim penilai paling banyak terdiri dari 5 (lima) orang yang mewakili unsur penyuluhan, unsur teknis dan Penyuluh Perikanan PNS, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua : Kepala Bidang yang menangani penyuluhan di kabupaten/kota
Sekretaris : Penyuluh Perikanan PNS
Anggota :
1. Kepala Bidang/bagian yang menangani teknis Perikanan pada dinas Teknis di kabupaten/kota;
2. Unsur dari Kecamatan ;dan
3. Penyuluh Perikanan PNS/Swadaya/Swasta.
Tugas tim penilai melakukan penyeliaan, kompilasi dan validasi hasil penilaian KPUP serta menyampaikan laporan hasil penilaian kepada kepala instansipenyuluhan di kabupaten/kota dan Camat dengan tembusan Bupati/Walikota, selanjutnya Camat mengeluarkan sertifikat pengukuhan berdasarkan laporan hasil penilaian tim penilai.

b. Tim Penilai untuk kenaikan kelas kelompok madya ke utama ditetapkan dengan keputusan Gubernur atau kepala instansi yang menangani penyuluhan perikanan di provinsi. Tim penilai paling banyak 5 (lima) orang yang mewakili unsur penyuluhan, unsur teknis dan Penyuluh Perikanan PNS, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua : Kepala Bagian yang Menangani penyuluhan di provinsi
Sekretaris : Penyuluh Perikanan PNS
Anggota :
1. Kepala Bidang/Bagian yang menangani teknis Perikanan pada dinas teknis di provinsi;
2. Perwakilan Badan Pelaksana Penyuluhan/Instansi yang menangani penyuluhan di kabupaten/ kota ; dan
3. Penyuluh Perikanan PNS.
Tugas tim penilai melakukan penyeliaan, kompilasi dan validasi hasil penilaian KPUP serta menyampaikan laporan hasil penilaian kepada Kepala instansi penyuluhan di provinsi dan Bupati dengan tembusan Gubernur, dan selanjutnya Bupati/Walikota mengeluarkan sertifikat pengukuhan berdasarkan laporan hasil penilaian tim penilai.

c. Tim Pengendali Penilaian peningkatan Kelas Kelompok, ditetapkan oleh Kepala Pusat Penyuluhan KP dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
Ketua : Kepala Bidang Kelembagaan dan Ketenagaan Pusat Penyuluhan KP
Sekretaris : Kepala Bidang Program dan Monev Pusat Penyuluhan KP
Anggota :
1. Kepala Sub Bidang Kelembagaan
2. Kepala Sub Direktorat yang menangani KUB di Ditjen Perikanan Tangkap;
3. Kepala Sub Direktorat yang menangani Pokdakan di Ditjen Perikanan Budidaya;
4. Kepala Sub Direktorat yang menangani Poklahsar di Ditjen P2HP
5. Kepala Sub Direktorat yang menangani Pokmaswas di Ditjen PSDKP;
6. Kepala Subbidang Monev; dan


7. Penyuluh Perikanan Pusat.
Tugas tim pengendali penilaian melakukan pengendalian dan pembinaan dengan melakukan pemantauan dan monitoring perkembangan hasil penilaian kemampuan KPUP tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta menyampaikan laporan hasil penilaian kepada Kepala Pusat Penyuluhan KP.

d. Sosialisasi Penilaian Kelas Kelompok.
Sosialisasi penilaian kelas kelompok bagi anggota tim penilai bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman, penyamaan persepsi terhadap instrumen, cara pelaksanaan dan penggunaannya, metode pengumpulan data di lapangan dan mekanisme penyampaian laporan. Sosialisasi dilakukan oleh Pusat Penyuluhan KP dan Badan/Instansi yang menangani penyuluhan di provinsi dan kabupaten/kota.

C. Waktu penilaian
Penilaian dilakukan oleh tim penilai dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali, serta dimungkinkan untuk melakukan validasi penilaian sebelum 1 (satu) tahun berjalan dengan mempertimbangkan kemampuan KPUP tersebut untuk naik kelas ke tingkat yang lebih tinggi.

D. Kriteria KPUP Mandiri
Kriteria KPUP mandiri terdiri dari 3 (tiga) aspek, yaitu: aspek teknis dan manajemen, aspek keuangan dan aspek sosial-ekonomi. Aspek penilaian KPUP mandiri diukur berdasarkan 5 (lima) jenis kemampuan dan 42 (empat puluh dua) indikator, sebagaimana Keputusan Menteri KP Nomor: 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan dengan kisaran bobot penilaian kelas madya 351 sampai dengan 650 dan kelas utama 651 sampai dengan 1.000.

E. Metode Penilaian
Pelaksanaan penilaian melalui tahapan pada kegiatan pengumpulan data, verifikasi data, pengolahan dan analisis data penilaian, sebagai berikut:
a. Pengumpulan Data
a) Data diperoleh dari anggota dan pengurus KPUP;
b) Pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui pengamatan (observasi), wawancara, angket (kuesioner), dan surat menyurat tercetak dan elektronik.
b. Verifikasi Data
Verifikasi data dilakukan melalui pemeriksaan kembali data dari hasil data yang telah dikumpulkan.
c. Pengolahan Data

Sebelum dilakukan pengolahan data terlebih dahulu dilakukan verifikasi data hasil penilaian KPUP berdasarkan klasifikasi.
d. Analisis Data
Analisis data dilakukan berdasarkan hasil penilaian kemampuan KPUP untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan klasifikasi berdasarkan kelas madya dan utama.

F. Pelaporan dan Penyusunan Profil Kelompok
a. Pelaporan
Pelaporan penilaian KPUP merupakan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan penilaian kelas kelompok. Pelaporan harus memuat informasi tentang pelaksanaan kegiatan pengembangan KPUP pada tingkatan administrasi pemerintahan. Laporan hasil penilaian menjadi umpan balik bagi instansi pembina untuk perbaikan dan penyempurnaan pembinaan penyelenggaraan penyuluhan dimasa yang akan datang.

b. Profil Kelompok Perikanan
Penyusunan profil kelompok dimaksudkan untuk mendapatkan informasi yang lebih terinci tentang biodata kelompok perikanan. Profil kelompok sebagai lampiran dari pelaporan. Pelaporan dan profil kelompok perikanan disusun oleh kabupaten/kota dan provinsi serta di input ke dalam sistem informasi penyuluhan KP (SIMLUHKP) melalui operator yang ada di kabupaten/kota dan/atau provinsi.


Sumber : Petunjuk Teknis Menuju Kelompok Mandiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar