A.
Prinsip Penilaian
Prinsip penilaian KPUP Mandiri, harus
mempertimbangkan beberapa persyaratan, sebagai berikut :
a. Sahih (valid), yaitu
kemampuan yang akan diukur harus sesuai dengan pelaksanaan fungsi KPUP;
b. Objektif, yaitu diukur secara
transparan dan dapat dipertanggung jawabkan;
c. Keterandalan (reliable),
yaitu siapapun, kapanpun, dimanapun dilakukan penilaian akan memberikan hasil
yang sama;
d. Efisien, yaitu dapat dilaksanakan
dengan tertib dan teratur sesuai waktu yang ditetapkan.
B.
Tim Penilai
a. Tim penilai untuk kenaikan kelas
kelompok pemula ke madya ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota atau
Kepala instansi yang menangani penyuluhan perikanan di kabupaten/kota. Tim
penilai paling banyak terdiri dari 5 (lima) orang yang mewakili unsur
penyuluhan, unsur teknis dan Penyuluh Perikanan PNS, dengan susunan keanggotaan
sebagai berikut:
Ketua : Kepala Bidang yang menangani
penyuluhan di kabupaten/kota
Sekretaris : Penyuluh Perikanan PNS
Anggota :
1.
Kepala Bidang/bagian yang menangani teknis Perikanan pada dinas Teknis di
kabupaten/kota;
2.
Unsur dari Kecamatan ;dan
3.
Penyuluh Perikanan PNS/Swadaya/Swasta.
Tugas
tim penilai melakukan penyeliaan, kompilasi dan validasi hasil penilaian KPUP
serta menyampaikan laporan hasil penilaian kepada kepala instansipenyuluhan di
kabupaten/kota dan Camat dengan tembusan Bupati/Walikota, selanjutnya Camat
mengeluarkan sertifikat pengukuhan berdasarkan laporan hasil penilaian tim
penilai.
b. Tim Penilai untuk kenaikan kelas
kelompok madya ke utama ditetapkan dengan keputusan Gubernur atau kepala
instansi yang menangani penyuluhan perikanan di provinsi. Tim penilai
paling banyak 5 (lima) orang yang mewakili unsur penyuluhan, unsur teknis dan
Penyuluh Perikanan PNS, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua : Kepala Bagian yang Menangani
penyuluhan di provinsi
Sekretaris : Penyuluh Perikanan PNS
Anggota :
1.
Kepala Bidang/Bagian yang menangani teknis Perikanan pada dinas teknis di
provinsi;
2.
Perwakilan Badan Pelaksana Penyuluhan/Instansi yang menangani penyuluhan di
kabupaten/ kota ; dan
3.
Penyuluh Perikanan PNS.
Tugas tim penilai melakukan penyeliaan, kompilasi dan
validasi hasil penilaian KPUP serta menyampaikan laporan hasil penilaian kepada
Kepala instansi penyuluhan di provinsi dan Bupati dengan tembusan Gubernur, dan
selanjutnya Bupati/Walikota mengeluarkan sertifikat pengukuhan berdasarkan laporan
hasil penilaian tim penilai.
c. Tim Pengendali
Penilaian peningkatan Kelas Kelompok, ditetapkan oleh Kepala Pusat Penyuluhan
KP dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
Ketua : Kepala
Bidang Kelembagaan dan Ketenagaan Pusat Penyuluhan KP
Sekretaris : Kepala
Bidang Program dan Monev Pusat Penyuluhan KP
Anggota :
1. Kepala Sub Bidang
Kelembagaan
2. Kepala Sub
Direktorat yang menangani KUB di Ditjen Perikanan Tangkap;
3. Kepala Sub
Direktorat yang menangani Pokdakan di Ditjen Perikanan Budidaya;
4. Kepala Sub
Direktorat yang menangani Poklahsar di Ditjen P2HP
5. Kepala Sub
Direktorat yang menangani Pokmaswas di Ditjen PSDKP;
6. Kepala Subbidang
Monev; dan
7. Penyuluh
Perikanan Pusat.
Tugas tim pengendali penilaian
melakukan pengendalian dan pembinaan dengan melakukan pemantauan dan monitoring
perkembangan hasil penilaian kemampuan KPUP tingkat provinsi dan kabupaten/kota
serta menyampaikan laporan hasil penilaian kepada Kepala Pusat Penyuluhan KP.
d. Sosialisasi Penilaian Kelas
Kelompok.
Sosialisasi penilaian kelas kelompok
bagi anggota tim penilai bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman,
penyamaan persepsi terhadap instrumen, cara pelaksanaan dan penggunaannya,
metode pengumpulan data di lapangan dan mekanisme penyampaian laporan.
Sosialisasi dilakukan oleh Pusat Penyuluhan KP dan Badan/Instansi yang
menangani penyuluhan di provinsi dan kabupaten/kota.
C. Waktu penilaian
Penilaian dilakukan oleh tim penilai
dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali, serta dimungkinkan untuk melakukan validasi
penilaian sebelum 1 (satu) tahun berjalan dengan mempertimbangkan kemampuan
KPUP tersebut untuk naik kelas ke tingkat yang lebih tinggi.
D. Kriteria KPUP Mandiri
Kriteria KPUP mandiri terdiri dari 3
(tiga) aspek, yaitu: aspek teknis dan manajemen, aspek keuangan dan aspek
sosial-ekonomi. Aspek penilaian KPUP mandiri diukur berdasarkan 5 (lima)
jenis kemampuan dan 42 (empat puluh dua) indikator, sebagaimana Keputusan
Menteri KP Nomor: 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan
Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan dengan kisaran bobot
penilaian kelas madya 351 sampai dengan 650 dan kelas utama 651 sampai dengan
1.000.
E. Metode Penilaian
Pelaksanaan penilaian melalui tahapan
pada kegiatan pengumpulan data, verifikasi data, pengolahan dan analisis data
penilaian, sebagai berikut:
a. Pengumpulan Data
a) Data diperoleh dari anggota dan
pengurus KPUP;
b) Pengumpulan data dan informasi
dilakukan melalui pengamatan (observasi), wawancara, angket (kuesioner), dan
surat menyurat tercetak dan elektronik.
b. Verifikasi Data
Verifikasi data dilakukan melalui
pemeriksaan kembali data dari hasil data yang telah dikumpulkan.
c. Pengolahan Data
Sebelum dilakukan pengolahan data
terlebih dahulu dilakukan verifikasi data hasil penilaian KPUP berdasarkan
klasifikasi.
d. Analisis Data
Analisis data dilakukan berdasarkan
hasil penilaian kemampuan KPUP untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan
dalam penetapan klasifikasi berdasarkan kelas madya dan utama.
F. Pelaporan dan Penyusunan Profil Kelompok
a. Pelaporan
Pelaporan penilaian KPUP merupakan
pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan penilaian kelas kelompok. Pelaporan
harus memuat informasi tentang pelaksanaan kegiatan pengembangan KPUP pada
tingkatan administrasi pemerintahan. Laporan hasil penilaian menjadi umpan
balik bagi instansi pembina untuk perbaikan dan penyempurnaan pembinaan
penyelenggaraan penyuluhan dimasa yang akan datang.
b. Profil Kelompok Perikanan
Penyusunan profil kelompok
dimaksudkan untuk mendapatkan informasi yang lebih terinci tentang biodata
kelompok perikanan. Profil kelompok sebagai lampiran dari pelaporan. Pelaporan
dan profil kelompok perikanan disusun oleh kabupaten/kota dan provinsi serta di
input ke dalam sistem informasi penyuluhan KP (SIMLUHKP) melalui operator yang
ada di kabupaten/kota dan/atau provinsi.
Sumber : Petunjuk Teknis Menuju
Kelompok Mandiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar