Senin, 31 Maret 2014

PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN PELAKU UTAMA DAN PELAKU USAHA



Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan 
Pelaku Utama dan Pelaku Usaha 
Kelautan dan Perikanan



Dalam upaya mencapai tujuan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan telah ditempuh berbagai kebijakan antara lain melakukan revitalisasi penyuluhan perikanan dengan menata kembali sistem kelembagaan penyuluhan perikanan. Kelembagaan Penyuluhan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, terdiri atas kelembagaan penyuluhan pemerintah, kelembagaan penyuluhan swasta, dan kelembagaan penyuluhan swadaya, serta kelembagaan pelaku utama.

Berkaitan dengan hal tersebut perlu adanya kelembagaan pelaku utama yang beranggotakan pembudidaya ikan, nelayan, pengolah dan pemasar, kelompok usaha garam, kelompok masyarakat pengawas serta masyarakat perikanan lainnya. Kelembagaan pelaku utama dapat berbentuk kelompok, gabungan kelompok, asosisasi, atau koorporasi. Kelembagaan pelaku utama tersebut difasilitasi dan diberdayakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah agar tumbuh dan berkembang menjadi organisasi yang kuat dan mandiri sehingga mampu mencapai tujuan yang diharapkan anggotanya.
Mengingat saat ini di lingkungan masyarakat telah tumbuh beberapa kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan, maka dibutuhkan penyuluhan yang diarahkan kepada penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha kelautan dan perikanan. Pemberdayaan dan pengembangan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan kemampuan pembudidaya ikan, nelayan dan pengolah ikan melalui pendekatan kelompok sehingga kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha kelautan dan perikanan mampu tumbuh dan berkembang lebih baik. Orientasi dari proses tersebut diharapkan mampu menumbuhkembangkan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha Perikanan yang mandiri.
Seiring dengan terbitnya Keputusan Menteri KP Nomor : 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan (KPUP), maka untuk mencapai tujuan KPUP Mandiri semakin jelas dan terarah. Rendahnya jumlah KPUP Mandiri yang saat ini hanya berjumlah lebih kurang 5 persen saja dari total populasi KPUP sejumlah kurang lebih 42.000 kelompok, maka harus segera dilakukan pembenahan KPUP agar meningkat kemampuan dan kapasitasnya untuk segera divalidasi penilaian kelasnya sehingga meningkat kemampuan kelas KPUP menjadi mandiri. Kelompok mandiri merupakan kelompok dengan kemampuan pada tingkatan kelas madya dan/atau kelas utama yang memiliki karakteristik yang telah ditetapkan.


Sumber :
Panduan Kegiatan Pendampingan Pengembangan Kelas Kelompok Pelaku Utama Perikanan Tahun 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar