Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan
Pelaku
Utama dan Pelaku Usaha
Kelautan
dan Perikanan
Dalam upaya mencapai tujuan
pembangunan di bidang kelautan dan perikanan telah ditempuh berbagai kebijakan
antara lain melakukan revitalisasi penyuluhan perikanan dengan menata kembali
sistem kelembagaan penyuluhan perikanan. Kelembagaan Penyuluhan sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, terdiri atas kelembagaan penyuluhan
pemerintah, kelembagaan penyuluhan swasta, dan kelembagaan penyuluhan swadaya,
serta kelembagaan pelaku utama.
Berkaitan
dengan hal tersebut perlu adanya kelembagaan pelaku utama yang beranggotakan
pembudidaya ikan, nelayan, pengolah dan pemasar, kelompok usaha garam, kelompok
masyarakat pengawas serta masyarakat perikanan lainnya. Kelembagaan pelaku
utama dapat berbentuk kelompok, gabungan kelompok, asosisasi, atau koorporasi.
Kelembagaan pelaku utama tersebut difasilitasi dan diberdayakan oleh pemerintah
dan/atau pemerintah daerah agar tumbuh dan berkembang menjadi organisasi yang
kuat dan mandiri sehingga mampu mencapai tujuan yang diharapkan anggotanya.
Mengingat saat ini di lingkungan
masyarakat telah tumbuh beberapa kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha
bidang kelautan dan perikanan, maka dibutuhkan penyuluhan yang diarahkan kepada
penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha kelautan
dan perikanan. Pemberdayaan dan pengembangan kelembagaan pelaku utama dan
pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan merupakan sebuah upaya untuk
meningkatkan kemampuan pembudidaya ikan, nelayan dan pengolah ikan melalui
pendekatan kelompok sehingga kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha kelautan
dan perikanan mampu tumbuh dan berkembang lebih baik. Orientasi dari proses
tersebut diharapkan mampu menumbuhkembangkan kelembagaan pelaku utama dan
pelaku usaha Perikanan yang mandiri.
Seiring dengan terbitnya Keputusan
Menteri KP Nomor : 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan
Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan (KPUP), maka untuk mencapai tujuan KPUP
Mandiri semakin jelas dan terarah. Rendahnya jumlah KPUP Mandiri yang saat ini
hanya berjumlah lebih kurang 5 persen saja dari total populasi KPUP sejumlah
kurang lebih 42.000 kelompok, maka harus segera dilakukan pembenahan KPUP agar
meningkat kemampuan dan kapasitasnya untuk segera divalidasi penilaian kelasnya
sehingga meningkat kemampuan kelas KPUP menjadi mandiri. Kelompok mandiri
merupakan kelompok dengan kemampuan pada tingkatan kelas madya dan/atau kelas
utama yang memiliki karakteristik yang telah ditetapkan.
Sumber :
Panduan Kegiatan Pendampingan Pengembangan Kelas
Kelompok Pelaku Utama Perikanan Tahun 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar