Kelembagaan pelaku utama perikanan
adalah kumpulan para pelaku utama yang terdiri dari nelayan, pembudidaya ikan,
pengolah dan pemasar ikan yang terikat secara informal atas dasar keserasian
dan kebutuhan bersama serta di dalam lingkungan pengaruh dan pimpinan seorang
ketua kelompok pelaku utama kelautan dan perikanan.
Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
(KPUP) Mandiri dicirikan dengan ikatan yang terbentuk pada kelompok tumbuh
berkembang menuju kemampuan kelompok untuk mengatur dan mengarahkan diri
sendiri dengan memanfaatkan, mengolah dan mengelola optimalisasi potensi
sumberdaya untuk kesejahteraan anggotanya.
Berdasarkan Keputusan Menteri
Kelautan dan Perikanan RI Nomor 14 Tahun 2012 bahwa penumbuhan dan pengembangan
kelembagaan pelaku utama perikanan merujuk kepada lima tolok ukur, yaitu 1)
perencanaan, 2) kemampuan berorganisasi, 3) akses kelembagaan, 4) kemampuan
wirausaha, dan 5) kemandirian. KPUP Mandiri terklasifikasi menjadi 2 kelas,
yaitu : a) Kelompok Madya, dengan batas nilai skoring 351 s.d 650, dan b)
Kelompok Utama, dengan batas nilai skoring 651 s.d 1.000.
KPUP mandiri secara umum memiliki
ciri sebagai berikut :
1) Adanya aturan/norma yang
disepakati dan ditaati bersama dalam bentuk AD/ART;
2) Adanya pertemuan/rapat pengurus
yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan. Pertemuan yang
diadakan secara berkala dan berkesinambungan akan berdampak pada terjadinya
keakraban anggota, terjadinya forum diskusi untuk memecahkan masalah-masalah
dalam berusaha dan langkah-langkah pemecahan secara bergotong royong;
3) Tersusunnya rencana kerja kelompok
secara bersama dan dilaksanakan oleh pelaksana sesuai kesepakatan bersama, dan
setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipasi, Rencana kerja
kelompok ini dalam bentuk Rencana Definitif Kelompok (RDK)/Rencana Definitif
Kebutuhan Kelompok (RDKK);
4) Memiliki
pencatatan/pengadministrasian yang rapih, baik administrasi
umum/kesekretariatan, mapun administrasi keuangan sampai ke tingkat seksi;
5) Memiliki kegiatan-kegiatan usaha
bersama di sektor hulu dan hilir, KPUP memberi kemudahan bagi anggota untuk
memperoleh sarana produksi, pengolahan, dan pemasaran;
6) Memiliki usaha secara komersial
dan berorientasi pasar, dalam hal ini kelompok memberi informasi akan komoditas
yang dibutuhkan pasar dan mengupayakan kemudahan agar anggota dapat
mengusahakan komoditi tersebut;
7) Tersedianya pelayanan informasi
dan teknologi untuk usaha para pelaku utama perikanan pada umumnya dan anggota
kelompok pada khususnya, Dalam hal ini kelompok dapat melaksanakan kegiatan
pengembangan usaha perikanan bekerjasama dengan sumber teknologi seperti
lembaga penelitian, penyuluh, swasta, dll;
8) Terjalinnya kerjasama antara
kelompok dengan pihak lain. Kerjasama dapat dilakukan dalam berbagai kegiatan
seperti pengembangan teknologi, penyediaan sarana produksi dan pemasaran;
9) Adanya pemupukan modal usaha baik
iuran dari anggota atau penyisihan hasil
usaha/kegiatan kelompok. Kegiatan
usaha kelompok dapat berupa pelayanan jasa saprokan, jasa pemasaran, jasa
penjualan saprokan, jasa simpan pinjam, jasa keahlian dari anggota kelompok
seperti membuat pakan ikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar