Sebagai Negara kepulauan yang memiliki keanekaragaman
hayati laut (marine
biodiversity) yang
tinggi, Indonesia memiliki
potensi sumber daya alam yang berlimpah, khususnya di
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Wilayah
pesisir dan pulau-pulau
kecil Indonesia memiliki ekosistem lengkap yang berperan
sebagai habitat bagi ikan dan
organisme lainnya mencari makan (feeding
ground),
bertelur (nesting ground) dan
berpijah (spawning ground).
Kita menyadari bahwa pengelolaan potensi sumber daya
pesisir dan pulau-pulau kecil
tersebut juga harus sejalan dengan upaya perlindungan dan
pelestarian. Oleh karena
itu, ketersediaan sumber daya ikan wajib kita jaga demi kesejahteraan
masyarakat saat ini
dan di kemudian hari. Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 dan
Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan No. Per.17/MEN/2008 telah mengamanatkan
dan mengatur bagaimana
semestinya konservasi dijalankan untuk menjamin
ketersediaan sumber daya ikan,
khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Berikut ini pengenalan kawasan konservasi di Gili Air,
Gili Meno dan Gili Trawangan Nusa Tenggara Barat.
Sumber :
Ruchimat T.,
Basuki R., dan Suraji, 2013. Mengenal Potensi Kawasan Konservasi Perairan,
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; Volume II (Edisi Lengkap). Program
Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang (COREMAP II) Direktorat Konservasi
Kawasan dan Jenis Ikan, Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan,
Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar