Jumat, 19 Februari 2016

PENGENALAN KAWASAN KONSERVASI DI GILI AIR, GILI MENO, GILI TRAWANGAN



Sebagai Negara kepulauan yang memiliki keanekaragaman hayati laut (marine biodiversity) yang tinggi, Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang berlimpah, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia memiliki ekosistem lengkap yang berperan sebagai habitat bagi ikan dan organisme lainnya mencari makan (feeding ground), bertelur (nesting ground) dan berpijah (spawning ground).

Kita menyadari bahwa pengelolaan potensi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut juga harus sejalan dengan upaya perlindungan dan pelestarian. Oleh karena itu, ketersediaan sumber daya ikan wajib kita jaga demi kesejahteraan masyarakat saat ini dan di kemudian hari. Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. Per.17/MEN/2008 telah mengamanatkan dan mengatur bagaimana semestinya konservasi dijalankan untuk menjamin ketersediaan sumber daya ikan, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Berikut ini pengenalan kawasan konservasi di Gili Air, Gili Meno dan Gili Trawangan Nusa Tenggara Barat.




Sumber :
Ruchimat T., Basuki R., dan Suraji, 2013. Mengenal Potensi Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; Volume II (Edisi Lengkap). Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang (COREMAP II) Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan, Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar