PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN GERAKAN NASIONAL
MASYARAKAT MINAPOLITAN (GEMPITA) MELALUI LOMBA KELOMPOK PENDENGAR, PEMBACA DAN
PEMIRSA (KELOMPENCAPIR) MINAPOLITAN TAHUN 2011
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Menjadikan
Indonesia penghasil produk kelautan dan perikanan terbesar di dunia pada tahun
2015, sebagaimana Visi Kementerian Kelautan dan Perikanan pastilah bukan
pekerjaan satu atau dua orang saja. Ini pekerjaan besar dan diyakini hanya
mungkin terwujud bila seluruh pemangku kepentingan khususnya masyarakat pelaku
utama dan pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan menyatukan langkah serta
memastikan target yang disepakati agar tidak bergeser. Oleh karena itu, memilih
langkah yang dapat diwujudkan sebagai upaya mendorong keikutsertaan masyarakat
dalam memanfaatkan sumber daya hayati kelautan dan perikanan menjadi hal yang
penting dan mendesak. Satu diantara berbagai langkah yang dapat dipilih adalah
mengedepankan keberhasilan pelaku utama dan pelaku usaha sektor kelautan dan
perikanan sehingga dapat dijadikan role model dan pada giliran
berikutnya dapat didorong dalam bentuk suatu gerakan berskala nasional yang
memberi semangat intrepreneur
secara masif.
Peluncuran
Gerakan Nasional Masyarakat Minapolitan dengan akronim GEMPITA oleh
Menteri Kelautan dan Perikanan, Bapak FADEL MUHAMMAD di Sekolah Usaha Perikanan
Menengah Negeri (SUPMN) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat pada tanggal
21 Desember 2010 adalah jawaban untuk mendorong pengembangan masyarakat secara
bersama menjadi pelaku dalam mewujudkan Kesejahteraan bagi masyarakat sektor
kelautan dan perikanan yang juga merupakan Misi Kementerian Kelautan dan
Perikanan. Masyarakat Minapolitan yang
dimaksudkan dalam hal ini adalah pelaku utama dan pelaku usaha yang berada pada
kawasan potensi perikanan dengan percepatan pertumbuhan di bidang ekonomi
khususnya bidang kelautan dan perikanan. Bentuk kegiatan Gerakan Nasional
Masyarakat Minapolitan dengan akronim GEMPITA ini diwujudkan dalam Lomba
Kelompencapir Minapolitan (Kelompok Pendengar, Pembaca dan Pemirsa yang
mendukung pengembangan kawasan Minapolitan) dan disiarkan melalui media
elektronik untuk menjangkau seluruh pemangku kepentingan sektor kelautan dan
perikanan.
1.2
Tujuan
Tujuan penyelengaraan Gerakan Nasional Masyarakat Minapolitan (GEMPITA)
melalui Lomba Kelompok Pendengar, Pembaca dan Pemirsa (Kelompencapir)
Minapolitan adalah:
a.
Memfasilitasi pelaku utama dan pelaku usaha terbaik
tingkat provinsi selaku role model melalui media elektronik
secara berjenjang, untuk mempromosikan kemampuan wirausaha masing-masing;
b.
Memfasilitasi pertemuan pemerintah dan pelaku utama
berprestasi yang akan menjadi usaha promosi peluang usaha dibidang kelautan dan
perikanan;
c.
Memfasilitasi calon wirausaha muda, untuk
bertatap muka dengan pelaku utama dan pelaku usaha terbaik tingkat provinsi, melalui
keikutsertaan sebagai audiens Lomba Kelompencapir: dan mendapat
kesempatan magang wirausaha pada salah satu pelaku role model;
d.
Mengakselerasi dinamika kelembagaan pelaku utama dan
pelaku usaha dalam berorganisasi dan memberikan motivasi kelompok pelaku utama
dan pelaku usaha serta pemangku kepentingan bidang kelautan dan perikanan agar
terus berkarya dalam kerangka pengembangan kawasan minapolitan;
e.
Memberikan apresiasi (penghargaan) kepada kelompok pelaku
utama dan pelaku usaha tingkat Nasional atas peran sertanya dalam upaya
mengembangkan kelompok dan usaha perikanan yang telah menjadi contoh bagi kelompok
usaha perikanan lainnya;
f.
Meningkatkan peran serta aparat, tokoh masyarakat dan kader-kader
perikanan dalam penguatan sektor kelautan dan perikanan.
1.3
Sasaran
Sasaran penyelenggaraan Gerakan
Nasional Masyarakat Minapolitan, melalui Lomba Kelompok Pendengar, Pembaca,
Pemirsa (Kelompencapir) Minapolitan adalah:
a.
Terinformasikannya “performance” kegiatan usaha
dari 33 kelompok pelaku utama dan pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan
terbaik tingkat provinsi melalui media elektronik ke seluruh Indonesia,
sehingga mampu memperluas jaringan kegiatan usahanya;
b.
Terinformasikannya peluang usaha di sektor kelautan dan
perikanan kepada calon wirausaha pemula dan terfasilitasi calon wirausaha
pemula untuk magang kepada pelaku utama dan pelaku usaha terbaik tingkat
provinsi, sehingga akan muncul wirausaha baru dalam waktu yang tidak terlalu
lama;
c.
Terwujudnya pemberian apresiasi (penghargaan) kepada 6
(enam) pelaku utama dan pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan terbaik
tingkat Nasional, sehingga memacu motivasi kelompok yang bersangkutan untuk
terus meningkatkan produktivitasnya dalam mendukung keberhasilan pengembangan
kawasan Minapolitan;
1.4
Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan outputs antara
lain :
a.
Terlaksananya fasilitasi promosi pelaku utama dan pelaku
usaha sektor kelautan dan perikanan terbaik tingkat provinsi selaku “role
model” melalui media elektronik ke seluruh Indonesia;
b.
Terlaksananya fasilitasi tatap muka calon wirausaha
pemula dengan pelaku utama dan pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan
terbaik tingkat provinsi;
c.
Terwujudnya percepatan dinamika kelembagaan pelaku utama
dan pelaku usaha dalam berorganisasi serta memperkuat motivasi kelompok;
d.
Terlaksananya pemberian apresiasi (penghargaan) kepada
pelaku utama dan pelaku usaha terbaik tingkat Nasional.
Sedangkan
indikator outcomes antara lain :
a.
Peningkatan perluasan jaringan usaha bidang kelautan dan
perikanan dalam mendukung penumbuhkembangan kewirausahaan perikanan dan
kelautan di 33 provinsi seluruh Indonesia, khususnya di kawasan minapolitan;
b.
Peningkatan percepatan jumlah wirausaha pemula sektor
kelautan dan perikanan;
c.
Tumbuhnya motivasi dalam rangka meningkatkan kegiatan
usaha kelompok bidang kelautan dan perikanan.
1.5
Pengertian
a.
Badan Pengembangan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
yang selanjutnya disebut BPSDMKP merupakan unsur pelaksana setingkat eselon I oleh
Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
b.
Dinas Provinsi dalam keputusan ini adalah Dinas yang
bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan di tingkat Provinsi.
c.
Dinas Kabupaten/Kota dalam keputusan ini adalah Dinas yang bertanggungjawab di bidang
kelautan dan perikanan di tingkat Kabupaten/Kota.
d.
Gerakan Nasional Masyarakat Nasional yang selanjutnya
disebut Gempita adalah upaya mendorong kesadaran masyarakat untuk mengatasi
kemiskinan dan keterbelakangan melalui
semangat wirausaha berbasis pada pemberdayaan dan pemanfaatan sumber hayati
kelautan & perikanan.
e.
Kelompok Pendengar, Pembaca dan Pemirsa Minapolitan yang
selanjutnya disebut Kelompencapir Minapolitan adalah pelaksana kegiatan GEMPITA
yang merupakan ajang mempertemukan kelompok pelaku utama dan pelaku usaha
terbaik dari Nelayan, Pembudidaya, Pengolah hasil perikanan seluruh
Indonesia;
f.
Peserta Kelompencapir Minapolitan adalah Kelompok Juara
Perikanan Tangkap, Kelompok Juara Perikanan Budidaya, dan Kelompok Juara
Pengolahan Hasil Perikanan tingkat provinsi yang memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum
dalam Pedoman Teknis ini;
g.
Pendamping Peserta Kelompencapir Minapolitan adalah
Penyuluh yang membina peserta Kelompencapir Minapolitan yang memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum
dalam Pedoman Teknis ini;
h.
Tim Penilai Lomba Kelompencapir Minapolitan adalah tim
yang terdiri dari unsur Pemerintah dan pemerintah daerah serta pengusaha bidang
kelautan dan perikanan yang memenuhi
persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pedoman Teknis ini;
i.
Lomba Kelompencapir adalah perlombaan antara pelaku utama
berprestasi ditingkat Nasional sebagai upaya untuk memberikan apresiasi bagi
kelompok pelaku utama/pelaku usaha peserta kelompencapir minapolitan yang
dilakukan di tingkat provinsi.
BAB II
RUANG LINGKUP
KEGIATAN
2.1
Pola Dasar
Peluncuran Gerakan Nasional Masyarakat
Minapolitan dengan akronim GEMPITA oleh Menteri Kelautan dan Perikanan,
Bapak FADEL MUHAMMAD di Sekolah Usaha Perikanan Menengah Negeri (SUPMN)
Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat pada tanggal 21 Desember 2010 adalah
jawaban untuk mendorong pengembangan masyarakat secara bersama menjadi pelaku
dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat sektor kelautan dan perikanan
yang juga merupakan Misi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Masyarakat
Minapolitan yang dimaksudkan dalam hal ini adalah pelaku utama dan pelaku usaha
yang berada pada kawasan potensi perikanan dengan percepatan pertumbuhan di
bidang ekonomi, khususnya bidang kelautan dan perikanan. Bentuk kegiatan Gerakan Nasional Masyarakat
Minapolitan dengan akronim GEMPITA ini diwujudkan dalam Temu Wicara dan Lomba
Kelompencapir Minapolitan (Kelompok Pendengar, Pembaca dan Pemirsa yang
mendukung pengembangan kawasan Minapolitan) dan disiarkan melalui media
elektronik untuk menjangkau seluruh pemangku kepentingan sektor kelautan dan
perikanan.
Untuk pencapaian tujuan tersebut di atas, komponen utama Kegiatan Gerakan
Nasional Masyarakat Minapolitan (Gempita) adalah:
a.
Kegiatan Temu Wicara
b.
Penilaian Kelompencapir Putaran I di provinsi
(dilaksanakan di studio)
c.
Penilaian Kelompencapir Putaran I di provinsi
(dilaksanakan di lapangan)
d.
Penilaian Kelompencapir Putaran II dan Puataran Final di Jakarta
e.
Pengumunan Pemenang/Juara
f.
Pemberian Penghargaan
2.2
Strategi Dasar
Strategi dasar Gempita
adalah:
a. Memberikan
penghargaan kepada pelaku utama dan pelaku usaha berprestasi;
b. Mendorong
penumbuhkembangan wirausaha pelaku utama dan pelaku usaha;
c. Optimalisasi
potensi usaha perikanan;
d. Memberikan
informasi kepada publik mengenai kegiatan penyuluhan perikanan yang
dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan;
BAB III
MEKANISME KEGIATAN
3.1
Penjelasan Umum
Pengertian
Gerakan Nasional Masyarakat Minapolitan atau disingkat GEMPITA adalah upaya mendorong
kesadaran masyarakat untuk mengatasi kemiskinan dan keterbelakangan melalui semangat wirausaha berbasis pada
pemberdayaan dan pemanfaatan sumber hayati kelautan & perikanan. Pelaksanaan
GEMPITA dilakukan melalui Lomba Kelompencapir Minapolitan (kelompok pendengar,
pembaca dan pemirsa) yang merupakan ajang mempertemukan kelompok pelaku utama
dan pelaku usaha terbaik dari Nelayan, Pembudidaya, Pengolah hasil perikanan
seluruh Indonesia. Pelaksanaan
Kelompencapir ini disiarkan melalui jaringan media massa.
Gerakan Kampanye
Nasional dalam bentuk kegiatan Gerakan Nasional Masyarakat Minapolitan
(GEMPITA) ini juga diupayakan agar mampu mendorong tumbuhnya wirausaha baru
yang kreatif, inovatif, dan berdaya saing global, sebagaimana telah dicanangkan
Pemerintah melalui Gerakan Kewirausahaan Nasional untuk mewujudkan target
pencapaian 1% dari sekitar 240 juta penduduk Indonesia.
3.2
Tahap Pelaksanaan
3.2.1 Tahap Persiapan
Masing-masing
provinsi mempersiapkan calon peserta lomba Kelompencair Minapolitan yang
berasal dari Kelompok Juara Tingkat Provinsi dari masing-masing sub sektor:
penangkapan, budidaya, dan pengolahan hasil perikanan.
a.
Persyaratan Calon Peserta
Calon
Peserta Lomba Kelompencapir Minapolitan yang terdiri dari Kelompok Juara Perikanan Tangkap, Kelompok
Juara Perikanan Budidaya, dan Kelompok Juara Pengolahan Hasil Perikanan harus
memenuhi persyaratan berikut:
1) Persyaratan Umum meliputi:
·
Kelompok pelaku utama/pelaku usaha perikanan terbaik
(Nelayan, Pembudidaya dan Pengolah ikan/garam) tingkat provinsi yang dibuktikan
dengan Surat Keputusan Gubernur atau Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi.
·
Warga Negara Indonesia, baik pria maupun wanita;
·
Usia
paling tinggi 60 tahun;
·
Mampu
membaca dan menulis;
·
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan Sehat dari Rumah Sakit/Puskesmas;
·
Bertempat tinggal di wilayah usaha perikanan;
2) Persyaratan Khusus meliputi:
·
Pernyataan
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota bahwa telah
mengelola usaha perikanan minimal 3 (tiga) tahun secara terus menerus;
·
Memiliki
salah satu atau lebih usaha perikanan (budiaya air tawar, payau atau laut,
penangkapan ikan, pengolahan hasil perikanan, wisata bahari dan jasa perikanan
lainnya).
·
Memiliki
portofolio/dokumen tentang laporan keuangan yang memperlihatkan omzet 1 tahun
terakhir yang diketahui oleh pejabat yang berwenang (Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota)
3) Kelengkapan Adminstrasi
·
Pas photo 4x6 sebanyak 4 (dua) buah berwarna dengan
latarbelakang warna biru
·
Copy profil usaha perikanan yang dikelola kelompok
·
Copy dokumen yang memperlihatkan jumlah keikutsertaan
pelaku utama lainnya dalam kegiatan usaha kelompok; yang disyahkan oleh aparat
pemerintah setempat
·
Copy film dokumenter profil kelompok yang berdurasi 5-10
menit yang memperlihatkan keterlibatan penyuluh pendamping
·
Copy surat-surat penghargaan yang dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang minimal setingkat kabupaten/kota
b. Persyaratan Pendamping
Kelompok pelaku utama yang diusulkan
sebagai peserta Lomba Kelompencapir Tingkat Provinsi didampingi oleh penyuluh
terbaik yang akan mendampingi kelompok pada pelaksanaan perlombaan. Satu penyuluh
perikanan pendamping kelompok peserta yang lolos babak penyisihan bila lebih
dari satu, dipilih berdasarkan kriteria:
1)
Sudah
inpassing
2)
Mendapat
Biaya Operasional Penyuluh (BOP) dari KKP
3)
Pernyataan sebagai pendamping dari peserta kelompencapir
provinsi
4)
Memiliki penghargaan tingkat nasional atau provinsi atau
kabupaten/kota
5)
Rekomendasi
pimpinan satminkal
c.
Tim Penilai/Tim Seleksi
Tim penilai/tim seleksi di provinsi
berjumlah 5 orang yang terdiri:
1) Unsur
Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi;
2) Unsur Sekretariat
Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan atau Lembaga yang
menangani penyuluhan tingkat provinsi;
3) Unsur penyuluh
perikanan setempat
d. Tim Juri
Putaran I
Tim Juri Putaran
I berjumlah 3 orang yang terdiri
1) Unsur Kementerian
Kelautan dan Perikanan
2) Unsur
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
3) Unsur
tokoh interpreneur bidang kelautan dan perikanan didaerah
e. Tim
Juri Putaran II dan Final
Tim Juri Putaran II dan Final berjumlah 3
orang
1) Unsur Kementerian
Kelautan dan Perikanan
2)
Unsur tokoh interpreneur Nasional
3.2.2 Tahap Pelaksanaan
a.
Waktu Perlombaan
Jadwal penyelenggaran
Lomba Kelompencapir Minapolitan secara menyeluruh sepanjang tahun 2011 yang
diikuti oleh peserta terbaik dari 33 provinsi direncanakan akan dilaksanakan
1-2 kali per bulan dengan durasi pelaksanaan Lomba Kelompencapir 30-60 menit. Untuk penyelenggaraan
Lomba Putaran I serta pelaksanaan final akan dilaksanakan pada Bulan
November/Desember 2011.
b. Mekanisme Penetapan Peserta
Pada setiap provinsi dilakukan proses
penetapan peserta lomba kelompencapir minapolitan oleh Tim Penilai Lomba
Kelompencapir tingkat provinsi. Proses penetapan peserta lomba dilaksanakan
selambat-lambatnya 7 hari sebelum lomba. Penilaian dilaksankan dengan
melakukan penyaringan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
·
Memperlihatkan besaran Omzet usaha peserta lomba
sekitar Rp. 1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah) yang dibuktikan dengan dokumen/bukti-bukti yang sah yang
menggambarkan validitas omzet usaha.
·
Keikutsertaan pelaku utama/anggota kelompok sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dalam satu kesatuan unit usaha yang dibuktikan
pernyataan pejabat yang berwenang Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota
c. Putaran I (di lapangan dan di studio)
Lomba Kelompencapir Minapolitan Putaran I dilaksanakan
dengan dua bentuk kegiatan, yaitu pelaksanaan di lapangan dan di studio.
Pelaksanaan Lomba Kelompencapir di studio dihadiri oleh 20-50 orang dengan
melibatkan 3 tim kelompok pelaku utama/pelaku usaha terbaik provinsi serta akan
dipublikasikan oleh media elektronik (TV dan Radio). Pada lomba di lapangan
peserta terdiri dari 3 tim kelompok pelaku utama terbaik dari provinsi yang
akan ditonton oleh 300-500 orang dan dihadiri oleh pejabat negara dan tokoh
interpreneur nasional. Pelaksanaan Lomba Kelompencapir Putaran I di lapangan
akan disesuaikan dengan momentum kegiatan berskala nasional.
1). Penilaian Lomba Kelompencapir di Studio
Penilaian yang dilakukan pada Putaran I di studio
mengikuti aturan sebagai berikut :
·
30% dari nilai portofolio oleh tim pusat (omzet dan
jumlah kemitraan dengan pelaku utama)
·
30% dari nilai pertanyaan juri lokasi
penyelenggaraan (pengusaha, dinas atau
lembaga penyuluhan). masing-masing satu topik pertanyaan, dari undian peserta)
·
40% dari nilai audiens yang menilai film profil
masing-masing kelompok dan jawaban pertanyaan juri (menggunakan alat penghitung
suara)
·
Keputusan tim juri tidak bisa diganggu gugat
Pertanyaan langsung dari Tim
Penilai/Juri yang telah ditetapkan
·
Ruang lingkup materi pertanyaan berupa: terkait besaran
omzet, volume produksi, segmentasi pasar, desain kemasan dan promosi,
penghargaan yang diperoleh serta hal-hal lain yang memperlihatkan performance
kinerja usaha kelompok.
·
Tim penilai dapat membuat satu tambahan kriteria dengan
catatan tidak bertentangan dengan penjelasan portofolio dan materi pertanyaan
langsung.
2) Penilaian Lomba Kelompencapir di Lapangan
Penilaian yang dilakukan pada Putaran I di Lapangan
mengikuti aturan sebagai berikut :
·
30% dari nilai portofolio oleh tim pusat (omzet dan jumlah
kemitraan dengan pelaku utama)
·
30% dari nilai pertanyaan juri lokasi
penyelenggaraan (pengusaha, dinas atau
lembaga penyuluhan). masing-masing satu topik pertanyaan, dari undian peserta)
·
40% dari nilai audiens yang menilai film profil
masing-masing kelompok dan jawaban pertanyaan juri (menggunakan alat penghitung suara)
Setelah tiga komponen penilaian pada Putaran I di lapangan
telah selesai dilaksanakan, maka dilanjutkan dengan penyampaian pertanyaan oleh
Pejabat Negara/Pemerintah/pemerintah daerah serta tokoh interpreneur tingkat
Nasional. Untuk jawaban yang dianggap
memenuhi kriteria oleh pemberi pertanyaan, maka kelompok yang bersangkutan akan
mendapatkan penghargaan/sertifikat secara langsung.
Dari setiap lomba kelompencapir minapolitan tahap penyisihan
pada Putaran I akan dihasilkan 1 (satu) kelompok pemenang lomba, sehingga
jumlah peserta yang akan masuk pada tahap penyisihan Putaran II di Jakarta
berjumlah 11 kelompok.
d. Putaran II dan Final
Penilaian yang dilakukan pada Putaran II di Jakarta
mengikuti aturan sebagai berikut :
·
30% dari nilai portofolio oleh tim pusat (omzet dan
jumlah kemitraan dengan pelaku utama)
·
30% dari nilai pertanyaan juri lokasi
penyelenggaraan (pengusaha, dinas atau
lembaga penyuluhan). masing-masing satu topik pertanyaan, dari undian peserta)
·
40% dari nilai audiens yang menilai film profil
masing-masing kelompok dan jawaban pertanyaan juri (menggunakan alat penghitung suara)
Dari lomba kelompencapir minapolitan tahap penyisihan
pada Putaran II akan dihasilkan 6 (enam) kelompok pemenang lomba yang akan
masuk pada tahap final.
Kriteria Penilaian Final
Penilaian yang dilakukan pada Putaran II di Jakarta
mengikuti aturan sebagai berikut :
· 30% dari
nilai presentasi dalam waktu 5 menit
tentang profil usaha kelompok; yang dinilai oleh oleh tim pusat
· 30% dari
nilai pertanyaan juri tokoh entrepreneur nasional
· 40% dari
nilai audiens yang menilai: film profil masing-masing kelompok dan jawaban
pertanyaan juri (menggunakan alat
penghitung suara)
Pertanyaan
langsung dari Tim Penilai/Juri yang telah ditetapkan
Ø Ruang
lingkup materi pertanyaan berupa: terkait besaran omzet, volume produksi,
segmentasi pasar, desain kemasan dan promosi, penghargaan yang diperoleh serta
hal-hal lain yang memperlihatkan performance kinerja usaha kelompok.
Ø Tim
penilai dapat membuat tambahan satu tambahan kriteria dengan catatan tidak
bertentangan penjelasan potofolio dan materi pertanyaan langsung.
PENUTUP
Demikian Pedoman Teknis ini dibuat
untuk dapat dipergunakan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sebagaiman
mestinya. Semoga bermanfaat bagi seluruh pihak terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar