Senin, 11 April 2011

PEDOMAN TEKNIS GEMPITA TAHUN 2011

PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN GERAKAN NASIONAL MASYARAKAT MINAPOLITAN (GEMPITA) MELALUI LOMBA KELOMPOK PENDENGAR, PEMBACA DAN PEMIRSA (KELOMPENCAPIR) MINAPOLITAN TAHUN 2011

BAB I
PENDAHULUAN
1.1        Latar Belakang
            Menjadikan Indonesia penghasil produk kelautan dan perikanan terbesar di dunia pada tahun 2015, sebagaimana Visi Kementerian Kelautan dan Perikanan pastilah bukan pekerjaan satu atau dua orang saja. Ini pekerjaan besar dan diyakini hanya mungkin terwujud bila seluruh pemangku kepentingan khususnya masyarakat pelaku utama dan pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan menyatukan langkah serta memastikan target yang disepakati agar tidak bergeser. Oleh karena itu, memilih langkah yang dapat diwujudkan sebagai upaya mendorong keikutsertaan masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya hayati kelautan dan perikanan menjadi hal yang penting dan mendesak. Satu diantara berbagai langkah yang dapat dipilih adalah mengedepankan keberhasilan pelaku utama dan pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan sehingga dapat dijadikan role model dan pada giliran berikutnya dapat didorong dalam bentuk suatu gerakan berskala nasional yang memberi semangat intrepreneur  secara masif.


          Peluncuran Gerakan Nasional Masyarakat Minapolitan dengan akronim GEMPITA oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Bapak FADEL MUHAMMAD di Sekolah Usaha Perikanan Menengah Negeri (SUPMN) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat pada tanggal 21 Desember 2010 adalah jawaban untuk mendorong pengembangan masyarakat secara bersama menjadi pelaku dalam mewujudkan Kesejahteraan bagi masyarakat sektor kelautan dan perikanan yang juga merupakan Misi Kementerian Kelautan dan Perikanan.  Masyarakat Minapolitan yang dimaksudkan dalam hal ini adalah pelaku utama dan pelaku usaha yang berada pada kawasan potensi perikanan dengan percepatan pertumbuhan di bidang ekonomi khususnya bidang kelautan dan perikanan. Bentuk kegiatan Gerakan Nasional Masyarakat Minapolitan dengan akronim GEMPITA ini diwujudkan dalam Lomba Kelompencapir Minapolitan (Kelompok Pendengar, Pembaca dan Pemirsa yang mendukung pengembangan kawasan Minapolitan) dan disiarkan melalui media elektronik untuk menjangkau seluruh pemangku kepentingan sektor kelautan dan perikanan.

1.2        Tujuan
Tujuan penyelengaraan Gerakan Nasional Masyarakat Minapolitan (GEMPITA) melalui Lomba Kelompok Pendengar, Pembaca dan Pemirsa (Kelompencapir) Minapolitan adalah:
a.    Memfasilitasi pelaku utama dan pelaku usaha terbaik tingkat provinsi selaku role model melalui media elektronik secara berjenjang, untuk mempromosikan kemampuan wirausaha masing-masing;
b.    Memfasilitasi pertemuan pemerintah dan pelaku utama berprestasi yang akan menjadi usaha promosi peluang usaha dibidang kelautan dan perikanan;
c.    Memfasilitasi calon wirausaha muda, untuk bertatap muka dengan pelaku utama dan pelaku usaha terbaik tingkat provinsi, melalui keikutsertaan sebagai audiens Lomba Kelompencapir: dan mendapat kesempatan magang wirausaha pada salah satu pelaku role model;
d.    Mengakselerasi dinamika kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha dalam berorganisasi dan memberikan motivasi kelompok pelaku utama dan pelaku usaha serta pemangku kepentingan bidang kelautan dan perikanan agar terus berkarya dalam kerangka pengembangan kawasan minapolitan;
e.    Memberikan apresiasi (penghargaan) kepada kelompok pelaku utama dan pelaku usaha tingkat Nasional atas peran sertanya dalam upaya mengembangkan kelompok dan usaha perikanan yang telah menjadi contoh bagi kelompok usaha perikanan lainnya;
f.     Meningkatkan peran serta aparat, tokoh masyarakat dan kader-kader perikanan dalam penguatan sektor kelautan dan perikanan.



1.3        Sasaran
Sasaran  penyelenggaraan Gerakan Nasional Masyarakat Minapolitan, melalui Lomba Kelompok Pendengar, Pembaca, Pemirsa (Kelompencapir) Minapolitan adalah:
a.    Terinformasikannya “performance” kegiatan usaha dari 33 kelompok pelaku utama dan pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan terbaik tingkat provinsi melalui media elektronik ke seluruh Indonesia, sehingga mampu memperluas jaringan kegiatan usahanya;
b.    Terinformasikannya peluang usaha di sektor kelautan dan perikanan kepada calon wirausaha pemula dan terfasilitasi calon wirausaha pemula untuk magang kepada pelaku utama dan pelaku usaha terbaik tingkat provinsi, sehingga akan muncul wirausaha baru dalam waktu yang tidak terlalu lama;
c.    Terwujudnya pemberian apresiasi (penghargaan) kepada 6 (enam) pelaku utama dan pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan terbaik tingkat Nasional, sehingga memacu motivasi kelompok yang bersangkutan untuk terus meningkatkan produktivitasnya dalam mendukung keberhasilan pengembangan kawasan Minapolitan;
1.4        Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan outputs antara lain :
a.    Terlaksananya fasilitasi promosi pelaku utama dan pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan terbaik tingkat provinsi selaku “role model” melalui media elektronik ke seluruh Indonesia;
b.    Terlaksananya fasilitasi tatap muka calon wirausaha pemula dengan pelaku utama dan pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan terbaik tingkat provinsi;
c.    Terwujudnya percepatan dinamika kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha dalam berorganisasi serta memperkuat motivasi kelompok;
d.    Terlaksananya pemberian apresiasi (penghargaan) kepada pelaku utama dan pelaku usaha terbaik tingkat Nasional.
Sedangkan indikator outcomes antara lain :
a.    Peningkatan perluasan jaringan usaha bidang kelautan dan perikanan dalam mendukung penumbuhkembangan kewirausahaan perikanan dan kelautan di 33 provinsi seluruh Indonesia, khususnya di kawasan minapolitan;
b.    Peningkatan percepatan jumlah wirausaha pemula sektor kelautan dan perikanan;
c.    Tumbuhnya motivasi dalam rangka meningkatkan kegiatan usaha kelompok bidang kelautan dan perikanan.
1.5        Pengertian
a.    Badan Pengembangan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut BPSDMKP merupakan unsur pelaksana setingkat eselon I oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
b.    Dinas Provinsi dalam keputusan ini adalah Dinas yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan di tingkat Provinsi.
c.    Dinas Kabupaten/Kota dalam keputusan ini  adalah Dinas yang bertanggungjawab di bidang kelautan dan perikanan di tingkat Kabupaten/Kota.
d.    Gerakan Nasional Masyarakat Nasional yang selanjutnya disebut Gempita adalah upaya mendorong kesadaran masyarakat untuk mengatasi kemiskinan dan keterbelakangan  melalui semangat wirausaha berbasis pada pemberdayaan dan pemanfaatan sumber hayati kelautan & perikanan.
e.    Kelompok Pendengar, Pembaca dan Pemirsa Minapolitan yang selanjutnya disebut Kelompencapir Minapolitan adalah pelaksana kegiatan GEMPITA yang merupakan ajang mempertemukan kelompok pelaku utama dan pelaku usaha terbaik dari Nelayan, Pembudidaya, Pengolah hasil perikanan seluruh Indonesia; 
f.     Peserta Kelompencapir Minapolitan adalah Kelompok Juara Perikanan Tangkap, Kelompok Juara Perikanan Budidaya, dan Kelompok Juara Pengolahan Hasil Perikanan tingkat provinsi yang  memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pedoman Teknis ini;
g.    Pendamping Peserta Kelompencapir Minapolitan adalah Penyuluh yang membina peserta Kelompencapir Minapolitan yang  memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pedoman Teknis ini;
h.    Tim Penilai Lomba Kelompencapir Minapolitan adalah tim yang terdiri dari unsur Pemerintah dan pemerintah daerah serta pengusaha bidang kelautan dan perikanan yang  memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pedoman Teknis ini;
i.     Lomba Kelompencapir adalah perlombaan antara pelaku utama berprestasi ditingkat Nasional sebagai upaya untuk memberikan apresiasi bagi kelompok pelaku utama/pelaku usaha peserta kelompencapir minapolitan yang dilakukan di tingkat provinsi.

BAB II
RUANG LINGKUP KEGIATAN

2.1        Pola Dasar
 Peluncuran Gerakan Nasional Masyarakat Minapolitan dengan akronim GEMPITA oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Bapak FADEL MUHAMMAD di Sekolah Usaha Perikanan Menengah Negeri (SUPMN) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat pada tanggal 21 Desember 2010 adalah jawaban untuk mendorong pengembangan masyarakat secara bersama menjadi pelaku dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat sektor kelautan dan perikanan yang juga merupakan Misi Kementerian Kelautan dan Perikanan. 
Masyarakat Minapolitan yang dimaksudkan dalam hal ini adalah pelaku utama dan pelaku usaha yang berada pada kawasan potensi perikanan dengan percepatan pertumbuhan di bidang ekonomi, khususnya bidang kelautan dan perikanan.  Bentuk kegiatan Gerakan Nasional Masyarakat Minapolitan dengan akronim GEMPITA ini diwujudkan dalam Temu Wicara dan Lomba Kelompencapir Minapolitan (Kelompok Pendengar, Pembaca dan Pemirsa yang mendukung pengembangan kawasan Minapolitan) dan disiarkan melalui media elektronik untuk menjangkau seluruh pemangku kepentingan sektor kelautan dan perikanan.
Untuk pencapaian tujuan tersebut di atas, komponen utama Kegiatan Gerakan Nasional Masyarakat Minapolitan (Gempita) adalah:
a.    Kegiatan Temu Wicara
b.    Penilaian Kelompencapir Putaran I di provinsi (dilaksanakan di studio)
c.    Penilaian Kelompencapir Putaran I di provinsi (dilaksanakan di lapangan)
d.    Penilaian Kelompencapir Putaran II  dan Puataran Final di Jakarta
e.    Pengumunan Pemenang/Juara
f.     Pemberian Penghargaan

2.2        Strategi Dasar
Strategi dasar Gempita adalah:
a.    Memberikan penghargaan kepada pelaku utama dan pelaku usaha berprestasi;
b.    Mendorong penumbuhkembangan wirausaha pelaku utama dan pelaku usaha;
c.    Optimalisasi potensi usaha perikanan;
d.    Memberikan informasi kepada publik mengenai kegiatan penyuluhan perikanan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan;

 BAB III
MEKANISME KEGIATAN
3.1        Penjelasan Umum
Pengertian Gerakan Nasional Masyarakat Minapolitan atau disingkat GEMPITA adalah upaya mendorong kesadaran masyarakat untuk mengatasi kemiskinan dan keterbelakangan  melalui semangat wirausaha berbasis pada pemberdayaan dan pemanfaatan sumber hayati kelautan & perikanan. Pelaksanaan GEMPITA dilakukan melalui Lomba Kelompencapir Minapolitan (kelompok pendengar, pembaca dan pemirsa) yang merupakan ajang mempertemukan kelompok pelaku utama dan pelaku usaha terbaik dari Nelayan, Pembudidaya, Pengolah hasil perikanan seluruh Indonesia.  Pelaksanaan Kelompencapir ini disiarkan melalui jaringan media massa.
Gerakan Kampanye Nasional dalam bentuk kegiatan Gerakan Nasional Masyarakat Minapolitan (GEMPITA) ini juga diupayakan agar mampu mendorong tumbuhnya wirausaha baru yang kreatif, inovatif, dan berdaya saing global, sebagaimana telah dicanangkan Pemerintah melalui Gerakan Kewirausahaan Nasional untuk mewujudkan target pencapaian 1% dari sekitar 240 juta penduduk Indonesia. 

3.2        Tahap Pelaksanaan
3.2.1   Tahap Persiapan
         Masing-masing provinsi mempersiapkan calon peserta lomba Kelompencair Minapolitan yang berasal dari Kelompok Juara Tingkat Provinsi dari masing-masing sub sektor: penangkapan, budidaya, dan pengolahan hasil perikanan.
a. Persyaratan Calon Peserta
   Calon Peserta Lomba Kelompencapir Minapolitan yang terdiri dari  Kelompok Juara Perikanan Tangkap, Kelompok Juara Perikanan Budidaya, dan Kelompok Juara Pengolahan Hasil Perikanan harus memenuhi persyaratan berikut:
   1) Persyaratan Umum meliputi:
·         Kelompok pelaku utama/pelaku usaha perikanan terbaik (Nelayan, Pembudidaya dan Pengolah ikan/garam) tingkat provinsi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Gubernur atau Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi. 
·         Warga Negara Indonesia, baik pria maupun wanita;
·         Usia paling tinggi 60 tahun;
·         Mampu membaca dan menulis;
·         Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit/Puskesmas;
·         Bertempat tinggal di wilayah usaha perikanan;

2)   Persyaratan Khusus meliputi:
·         Pernyataan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota bahwa telah mengelola usaha perikanan minimal 3 (tiga) tahun secara terus menerus;
·         Memiliki salah satu atau lebih usaha perikanan (budiaya air tawar, payau atau laut, penangkapan ikan, pengolahan hasil perikanan, wisata bahari dan jasa perikanan lainnya).
·         Memiliki portofolio/dokumen tentang laporan keuangan yang memperlihatkan omzet 1 tahun terakhir yang diketahui oleh pejabat yang berwenang (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota)
3)   Kelengkapan Adminstrasi
·         Pas photo 4x6 sebanyak 4 (dua) buah berwarna dengan latarbelakang warna biru
·         Copy profil usaha perikanan yang dikelola kelompok
·         Copy dokumen yang memperlihatkan jumlah keikutsertaan pelaku utama lainnya dalam kegiatan usaha kelompok; yang disyahkan oleh aparat pemerintah setempat
·         Copy film dokumenter profil kelompok yang berdurasi 5-10 menit yang memperlihatkan keterlibatan penyuluh pendamping
·         Copy surat-surat penghargaan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang minimal setingkat kabupaten/kota
          b. Persyaratan Pendamping
    Kelompok pelaku utama yang diusulkan sebagai peserta Lomba Kelompencapir Tingkat Provinsi didampingi oleh penyuluh terbaik yang akan mendampingi kelompok pada pelaksanaan perlombaan. Satu penyuluh perikanan pendamping kelompok peserta yang lolos babak penyisihan bila lebih dari satu, dipilih berdasarkan kriteria:
1)    Sudah inpassing
2)    Mendapat Biaya Operasional Penyuluh (BOP) dari KKP
3)    Pernyataan sebagai pendamping dari peserta kelompencapir provinsi
4)    Memiliki penghargaan tingkat nasional atau provinsi atau kabupaten/kota
5)    Rekomendasi pimpinan satminkal

c. Tim Penilai/Tim Seleksi
   Tim penilai/tim seleksi di provinsi berjumlah 5 orang yang terdiri:
1)    Unsur Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi;
2)    Unsur Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan atau Lembaga yang menangani penyuluhan tingkat provinsi;
3)    Unsur penyuluh perikanan setempat

d. Tim Juri Putaran I
Tim Juri Putaran I berjumlah 3 orang yang terdiri
1)    Unsur Kementerian Kelautan dan Perikanan
2)    Unsur Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
3)    Unsur tokoh interpreneur bidang kelautan dan perikanan didaerah

              e. Tim Juri Putaran II dan Final
                      Tim Juri Putaran II dan Final berjumlah 3 orang
1)    Unsur Kementerian Kelautan dan Perikanan
2)    Unsur tokoh interpreneur Nasional

3.2.2   Tahap Pelaksanaan
a. Waktu Perlombaan
Jadwal penyelenggaran Lomba Kelompencapir Minapolitan secara menyeluruh sepanjang tahun 2011 yang diikuti oleh peserta terbaik dari 33 provinsi direncanakan akan dilaksanakan 1-2 kali per bulan dengan durasi pelaksanaan Lomba Kelompencapir 30-60 menit. Untuk penyelenggaraan Lomba Putaran I serta pelaksanaan final akan dilaksanakan pada Bulan November/Desember 2011.
          b. Mekanisme Penetapan Peserta
     Pada setiap provinsi dilakukan proses penetapan peserta lomba kelompencapir minapolitan oleh Tim Penilai Lomba Kelompencapir tingkat provinsi. Proses penetapan peserta lomba dilaksanakan selambat-lambatnya 7 hari sebelum lomba. Penilaian dilaksankan dengan melakukan penyaringan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
·         Memperlihatkan besaran Omzet usaha peserta lomba sekitar            Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang dibuktikan dengan dokumen/bukti-bukti yang sah yang menggambarkan validitas omzet usaha.
·         Keikutsertaan pelaku utama/anggota kelompok sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam satu kesatuan unit usaha yang dibuktikan pernyataan pejabat yang berwenang Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota

c. Putaran I (di lapangan dan di studio)
Lomba Kelompencapir Minapolitan Putaran I dilaksanakan dengan dua bentuk kegiatan, yaitu pelaksanaan di lapangan dan di studio. Pelaksanaan Lomba Kelompencapir di studio dihadiri oleh 20-50 orang dengan melibatkan 3 tim kelompok pelaku utama/pelaku usaha terbaik provinsi serta akan dipublikasikan oleh media elektronik (TV dan Radio). Pada lomba di lapangan peserta terdiri dari 3 tim kelompok pelaku utama terbaik dari provinsi yang akan ditonton oleh 300-500 orang dan dihadiri oleh pejabat negara dan tokoh interpreneur nasional. Pelaksanaan Lomba Kelompencapir Putaran I di lapangan akan disesuaikan dengan momentum kegiatan berskala nasional.

1). Penilaian Lomba Kelompencapir di Studio
Penilaian yang dilakukan pada Putaran I di studio mengikuti aturan sebagai berikut :
·         30% dari nilai portofolio oleh tim pusat (omzet dan jumlah kemitraan dengan pelaku utama)
·         30% dari nilai pertanyaan juri lokasi penyelenggaraan  (pengusaha, dinas atau lembaga penyuluhan). masing-masing satu topik pertanyaan, dari undian peserta)
·         40% dari nilai audiens yang menilai film profil masing-masing kelompok dan jawaban pertanyaan juri (menggunakan alat penghitung suara)
·         Keputusan tim juri tidak bisa diganggu gugat

Pertanyaan langsung dari Tim Penilai/Juri yang telah ditetapkan
·         Ruang lingkup materi pertanyaan berupa: terkait besaran omzet, volume produksi, segmentasi pasar, desain kemasan dan promosi, penghargaan yang diperoleh serta hal-hal lain yang memperlihatkan performance kinerja usaha kelompok.
·         Tim penilai dapat membuat satu tambahan kriteria dengan catatan tidak bertentangan dengan penjelasan portofolio dan materi pertanyaan langsung.

2) Penilaian Lomba Kelompencapir di Lapangan
Penilaian yang dilakukan pada Putaran I di Lapangan mengikuti aturan sebagai berikut :
·         30% dari nilai portofolio oleh tim pusat (omzet dan jumlah kemitraan dengan pelaku utama)
·         30% dari nilai pertanyaan juri lokasi penyelenggaraan  (pengusaha, dinas atau lembaga penyuluhan). masing-masing satu topik pertanyaan, dari undian peserta)
·         40% dari nilai audiens yang menilai film profil masing-masing kelompok dan jawaban pertanyaan juri (menggunakan  alat penghitung suara)
Setelah tiga komponen penilaian pada Putaran I di lapangan telah selesai dilaksanakan, maka dilanjutkan dengan penyampaian pertanyaan oleh Pejabat Negara/Pemerintah/pemerintah daerah serta tokoh interpreneur tingkat Nasional.  Untuk jawaban yang dianggap memenuhi kriteria oleh pemberi pertanyaan, maka kelompok yang bersangkutan akan mendapatkan penghargaan/sertifikat secara langsung.
Dari setiap lomba kelompencapir minapolitan tahap penyisihan pada Putaran I akan dihasilkan 1 (satu) kelompok pemenang lomba, sehingga jumlah peserta yang akan masuk pada tahap penyisihan Putaran II di Jakarta berjumlah 11 kelompok.

d. Putaran II dan Final
Penilaian yang dilakukan pada Putaran II di Jakarta mengikuti aturan sebagai berikut :                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         
·         30% dari nilai portofolio oleh tim pusat (omzet dan jumlah kemitraan dengan pelaku utama)
·         30% dari nilai pertanyaan juri lokasi penyelenggaraan  (pengusaha, dinas atau lembaga penyuluhan). masing-masing satu topik pertanyaan, dari undian peserta)
·         40% dari nilai audiens yang menilai film profil masing-masing kelompok dan jawaban pertanyaan juri (menggunakan  alat penghitung suara)
Dari lomba kelompencapir minapolitan tahap penyisihan pada Putaran II akan dihasilkan 6 (enam) kelompok pemenang lomba yang akan masuk pada tahap final.


Kriteria Penilaian Final
Penilaian yang dilakukan pada Putaran II di Jakarta mengikuti aturan sebagai berikut :
·       30% dari nilai presentasi dalam waktu 5 menit  tentang profil usaha kelompok; yang dinilai oleh oleh tim pusat
·       30% dari nilai pertanyaan juri tokoh entrepreneur nasional 
·       40% dari nilai audiens yang menilai: film profil masing-masing kelompok dan jawaban pertanyaan juri (menggunakan  alat penghitung suara)

Pertanyaan langsung dari Tim Penilai/Juri yang telah ditetapkan
Ø  Ruang lingkup materi pertanyaan berupa: terkait besaran omzet, volume produksi, segmentasi pasar, desain kemasan dan promosi, penghargaan yang diperoleh serta hal-hal lain yang memperlihatkan performance kinerja usaha kelompok.
Ø  Tim penilai dapat membuat tambahan satu tambahan kriteria dengan catatan tidak bertentangan penjelasan potofolio dan materi pertanyaan langsung.

                                                           BAB IV
PENUTUP

              Demikian Pedoman Teknis ini dibuat untuk dapat dipergunakan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sebagaiman mestinya. Semoga bermanfaat bagi seluruh pihak terkait.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar