Hasil perikanan harus
memenuhi segala aturan agar dapat diimpor masuk ke wilayah Republik Indonesia.
Berikut ini kumpulan peraturan impor hasil perikanan :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2010 tentang Pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.
- Peraturan Bersama Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor .52/M-DAG/PER/12/2010 dan PB.02/MEN/2010 tanggal 23 Desember 2010 tentang Larangan Impor Udang Spesies Tertentu ke Wilayah Republik Indonesia (Udang Vaname/ Penaeus vanamae)
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.PER.12/MEN/2011 tentang Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Budidaya Ikan dari Negara Jepang yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.15/MEN/2011 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara RI.
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.PER.13/MEN/2012 tentang Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan.
- Keputusan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor: KEP.025/DJ-P2HP/2012 tentang Penetapan Jenis-Jenis Hasil Perikanan yang Dapat Dimasukkan ke Dalam Wilayah Negara RI.
- Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 32/Permen-Kp/2013 Tentang Larangan Pemasukan Udang Dan Pakan Alami Dari Negara Dan/Atau Negara Transit Yang Terkena Wabah Early Mortality Syndrome Atau Acute Hepatopancreatic Necrosis Disease
- Keputusan Kepala BKIPM Nomor:130/KEP-BKIPM/2013 tentang Penetapan Wilayah Negara Republik Indonesia bebas dari Early Mortality Syndrome/Acute Hepatopancreatic Necrosis Syndrome, yang diterbitkan pada tanggal 19 April 2013 (udang Litopenaeus vannamei dan Penaeus Monodon yang berasal dari China, Thailand, Malaysia, Vietnam, India dan Equador)
- Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 18/Permen-Kp/2013 Tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar