Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 yang memuat tentang pelarangan penangkapan
lobster, kepiting, dan rajungan dalam kondisi bertelur dan pengaturan
pembatasan ukuran ketiga spesies tersebut yang boleh ditangkap dan
diperjualbelikan, maka terbitlah Surat Edaran Nomor: 18/MEN-KP/I/2015 tentang penangkapan
Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp).
Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan
bahwa Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) telah mengalami penurunan
populasi di berbagai wilayah. Dalam rangka menjaga keberadaan dan ketersediaan
stok ketiga spesies tersebut.
Pembatasan ukuran Lobster
(Panulirus spp), Kepiting (Scylla
spp), dan Rajungan (Portunus spp)
yang boleh ditangkap dilaksanakan secara bertahap sebagai berikut:
1. Bulan
Januari 2015 sampai dengan Bulan Desember 2015, ukuran berat yang boleh ditangkap
dan diperjualbelika, yaitu:
a. Lobster (Panulirus
spp) dengan ukuran berat >200 (dua ratus) gram;
b. Kepiting (Scylla
spp) dengan ukuran berat >200 (dua ratus) gram; dan
c. Rajungan (Portunus spp) dengan ukuran berat >55
(lima puluh lima) gram; dan
d. Kepiting
soka (Scylla spp) dengan ukuran berat
>150 (seratus lima puluh) gram.
2. Bulan
Januari 2016 dan seterusnya, ukuran dan berat yang boleh ditangkap yaitu:
a. Lobster (Panulirus
spp) dengan ukuran panjang karapas >8 (delapan) sentimeter atau dengan
ukuran berat >300 (tiga ratus) gram;
b. Kepiting (Scylla
spp) dengan ukuran lebar karapas >15 (lima belas) sentimeter atau dengan
ukuran berat >350 (tiga ratus lima puluh) gram; dan
c. Rajungan (Portunus spp) dengan ukuran lebar karapas
>10 (sepuluh) sentimeter atau dengan ukuran berat >55 (lima puluh lima)
gram.
Ketentuan
pelarangan dan pembatasan penangkapan Lobster (Panulirus
spp), Kepiting (Scylla spp), dan
Rajungan (Portunus spp) dikecualikan
untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, serta pendidikan. Surat Edaran
tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar