Senin, 09 Februari 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015



Penangkapan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp)

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 yang memuat tentang pelarangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan dalam kondisi bertelur dan pengaturan pembatasan ukuran ketiga spesies tersebut yang boleh ditangkap dan diperjualbelikan, maka terbitlah Surat Edaran Nomor: 18/MEN-KP/I/2015 tentang penangkapan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp).
          Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) telah mengalami penurunan populasi di berbagai wilayah. Dalam rangka menjaga keberadaan dan ketersediaan stok ketiga spesies tersebut.
          Pembatasan ukuran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) yang boleh ditangkap dilaksanakan secara bertahap sebagai berikut:
1. Bulan Januari 2015 sampai dengan Bulan Desember 2015, ukuran berat yang boleh ditangkap dan diperjualbelika, yaitu:
a. Lobster (Panulirus spp) dengan ukuran berat >200 (dua ratus) gram;
b. Kepiting (Scylla spp) dengan ukuran berat >200 (dua ratus) gram; dan
c. Rajungan (Portunus spp) dengan ukuran berat >55 (lima puluh lima) gram; dan
d. Kepiting soka (Scylla spp) dengan ukuran berat >150 (seratus lima puluh) gram.
2. Bulan Januari 2016 dan seterusnya, ukuran dan berat yang boleh ditangkap yaitu:
a. Lobster (Panulirus spp) dengan ukuran panjang karapas >8 (delapan) sentimeter atau dengan ukuran berat >300 (tiga ratus) gram;


b. Kepiting (Scylla spp) dengan ukuran lebar karapas >15 (lima belas) sentimeter atau dengan ukuran berat >350 (tiga ratus lima puluh) gram; dan



c. Rajungan (Portunus spp) dengan ukuran lebar karapas >10 (sepuluh) sentimeter atau dengan ukuran berat >55 (lima puluh lima) gram.






Ketentuan pelarangan dan pembatasan penangkapan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) dikecualikan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, serta pendidikan. Surat Edaran tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar