A. Pentingnya
melindungi bambu laut (Isis spp).
Bambu laut perlu dilindungi karena:
1. Kelimpahan jumlah populasinya semakin
menurun. Penurunan jumlah polupasi ini dapat ditemui di Perairan Indonesia
bagian timur seperti Perairan Spermonde Kota Makassar, Perairan Gorontalo
Utara, Perairan Konawe, Pulau Wanci Kepulauan Wakatobi, dan perairan lainnya.
2. Terjadi kerusakan ekosistem terumbu karang karena
proses pengambilan bambu laut tidak
ramah lingkungan. Pengambilan bambu laut sangat mudah, hanya dengan bermodalkan
alat selam dan alat potong sederhana, bambu laut dapat dipotong dari koloninya.
Selain dapat diambil dalam jumlah yang banyak karena mudah mengambilnya,
pemotongan pada bambu laut juga dapat menyebabkan kerusakan pada batu karang
utamanya karena pada proses pemotongan bambu laut juga dilakukan pencungkilan.
3. Eksploitasi yang luas disebabkan karena
adanya permintaan pasar yang tinggi. Permintaan pasar banyak dari pasar Eropa,
Amerika dan sebagian Asia. Khusus di Asia, pasar tertinggi adalah dari Negara
China, harga yang ditawarkan pun termasuk harga yang tinggi. Sepanjang tahun
2011 telah terjadi pengiriman bambu laut sebanyak 23 ton ke daerah transit
Surabaya dan Makassar.
Dengan demikian dapat dikatakan
bahwa semakin tinggi tingkat pengambilan bambu laut maka semakin tinggi pula ancaman terhadap populasinya.
A. Upaya Perlindungan Bambu Laut
Upaya perlindungan
yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak, baik pihak pemerintah dan masyarakat
adalah sebagai berikut:
1. Upaya penetapan status perlindungan oleh
pemerintah dan pemerintah daerah. Berbagai landasan hukum telah mengatur upaya
perlindungan bambu laut seperti:
- Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No. 45 Tahun 2009,
- Undang-Undang no. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
- Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan,
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER-03/MEN/2010 tentang Tata Cara Penetapan Perlindungan Jenis Ikan,
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 46/KEPMEN-KP/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Bambu Laut (Isis spp.),
- Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah kepada Bupati/Walikota Seluruh Sulawesi Tengah Nomor : 523/529/DISKANLUT tanggal 27 Oktober 2009 perihal : pelarangan pengumpulan dan pemasaran bambu laut (Isis hippuris) dan batang merah (Melitodes/Sealipress),
- Surat Edaran Bupati Sinjai Nomor : 660/943/SET, tanggal 23 Juni 2005 tentang pelarangan pengambilan bambo laut dan sejenisnya, serta
·
Hasil
Konsultasi Publik yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Sulawesi
Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara: masyarakat dan
pemerintah daerah mendukung adanya upaya perlindungan bambu laut.
2. Upaya penyamaan pandangan kepada
masyarakat bahwa status perlindungan bambu laut hanya dan hanya dilakukan untuk
menjaga keberlanjutan dan kelestarian ekosistem terumbu karang di Perairan
Indonesia bagi generasi muda yang akan datang. Sehingga pemerintah dan
masyarakat dapat seiring sejalan dalam pelaksanaan perlindungan bambu laut.
Upaya penghentian pengambilan bambu laut dapat disosialisasikan ke masyarakat
karena:
·
Pengambilan
bambu laut bukan merupakan mata pencaharian utama masyarakat, profesi
masyarakat yang mengambil bambu laut adalah nelayan. Penghentian pengambilan
bambu laut pada dasarnya hanya untuk menambah pendapatan masyarakat dalam
jangka pendek, tetapi dalam jangka panjang justru akan memiskinkan masyarakat
karena akan menimbulkan kerusakan ekosistem terumbu karang.
Kerusakan ekosistem bambu laut akan mengancam
kelestarian ekosistem dan kelimpahan sumber daya ikan yang justru menjadi
sumber pendapatan utama masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar