Rabu, 19 Agustus 2015

PERLINDUNGAN BAMBU LAUT (Isis spp.) SEBAGAI UPAYA MENJAGA KELESTARIAN EKOSISTEM TERUMBU KARANG INDONESIA



A.   Pentingnya melindungi bambu laut (Isis spp).
Bambu laut perlu dilindungi karena:
1. Kelimpahan jumlah populasinya semakin menurun. Penurunan jumlah polupasi ini dapat ditemui di Perairan Indonesia bagian timur seperti Perairan Spermonde Kota Makassar, Perairan Gorontalo Utara, Perairan Konawe, Pulau Wanci Kepulauan Wakatobi, dan perairan lainnya.

2. Terjadi kerusakan ekosistem terumbu karang karena proses pengambilan bambu laut tidak ramah lingkungan. Pengambilan bambu laut sangat mudah, hanya dengan bermodalkan alat selam dan alat potong sederhana, bambu laut dapat dipotong dari koloninya. Selain dapat diambil dalam jumlah yang banyak karena mudah mengambilnya, pemotongan pada bambu laut juga dapat menyebabkan kerusakan pada batu karang utamanya karena pada proses pemotongan bambu laut juga dilakukan pencungkilan.
3. Eksploitasi yang luas disebabkan karena adanya permintaan pasar yang tinggi. Permintaan pasar banyak dari pasar Eropa, Amerika dan sebagian Asia. Khusus di Asia, pasar tertinggi adalah dari Negara China, harga yang ditawarkan pun termasuk harga yang tinggi. Sepanjang tahun 2011 telah terjadi pengiriman bambu laut sebanyak 23 ton ke daerah transit Surabaya dan Makassar.
     Dengan demikian dapat dikatakan bahwa semakin tinggi tingkat pengambilan bambu laut maka semakin tinggi pula ancaman terhadap populasinya.
A.   Upaya Perlindungan Bambu Laut
Upaya perlindungan yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak, baik pihak pemerintah dan masyarakat adalah sebagai berikut:
1. Upaya penetapan status perlindungan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Berbagai landasan hukum telah mengatur upaya perlindungan bambu laut seperti:
  •        Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No. 45 Tahun 2009,
  •         Undang-Undang no. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
  •     Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan,
  •    Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER-03/MEN/2010 tentang Tata Cara Penetapan Perlindungan Jenis Ikan,
  •     Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 46/KEPMEN-KP/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Bambu Laut (Isis spp.),
  •    Surat Edaran Gubernur Sulawesi  Tengah kepada Bupati/Walikota Seluruh Sulawesi  Tengah Nomor : 523/529/DISKANLUT tanggal 27 Oktober 2009 perihal : pelarangan pengumpulan dan pemasaran bambu laut (Isis hippuris) dan batang merah (Melitodes/Sealipress),
  •    Surat Edaran Bupati Sinjai Nomor : 660/943/SET, tanggal 23 Juni 2005 tentang pelarangan pengambilan bambo laut dan sejenisnya, serta
·         Hasil Konsultasi Publik yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara: masyarakat dan pemerintah daerah mendukung adanya upaya perlindungan bambu laut.
2. Upaya penyamaan pandangan kepada masyarakat bahwa status perlindungan bambu laut hanya dan hanya dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dan kelestarian ekosistem terumbu karang di Perairan Indonesia bagi generasi muda yang akan datang. Sehingga pemerintah dan masyarakat dapat seiring sejalan dalam pelaksanaan perlindungan bambu laut. Upaya penghentian pengambilan bambu laut dapat disosialisasikan ke masyarakat karena:
·         Pengambilan bambu laut bukan merupakan mata pencaharian utama masyarakat, profesi masyarakat yang mengambil bambu laut adalah nelayan. Penghentian pengambilan bambu laut pada dasarnya hanya untuk menambah pendapatan masyarakat dalam jangka pendek, tetapi dalam jangka panjang justru akan memiskinkan masyarakat karena akan menimbulkan kerusakan ekosistem terumbu karang.
Kerusakan ekosistem bambu laut akan mengancam kelestarian ekosistem dan kelimpahan sumber daya ikan yang justru menjadi sumber pendapatan utama masyarakat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar