Senin, 25 April 2016

PENGENALAN KAWASAN KONSERVASI DI PULAU PIEH




Pulau Pieh seluas ± 39.900 ha pada awalnya merupakan pulau yang dikelola secara turun temurun oleh keluarga “Basyiruddin” yang bertempat tinggal di Desa Ulakan Tengah, Kecamatan Tapakis Ulakan, Kabupaten Padang Pariaman. Melalui proses panjang dengan surat Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Sumatera Barat Nomor 3354/Kwl-5/1994 tanggal 24 Nopember 1994 tentang usulan penetapan Kawasan Konservasi Laut Pulau pieh dan surat Gubernur Kepala Daerah Tk.I Sumatera Barat No.522.51/1903/ILH-1995 tanggal 10 Agustus 1995 tentang Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Laut Pulau Pieh keseluruhan proses ini sampai proses penunjukkan memakan waktu lebih dari 6 tahun.
Kawasan Pulau Pieh ditujukan sebagai Taman Wisata Alam Laut berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 070/kpts-II/2000.
Berikut ini pengenalan kawasan konservasi di Pulau Pieh.
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar