Pulau Pieh
seluas ± 39.900 ha pada awalnya merupakan pulau yang dikelola secara turun
temurun oleh keluarga “Basyiruddin” yang bertempat tinggal di Desa Ulakan
Tengah, Kecamatan Tapakis Ulakan, Kabupaten Padang Pariaman. Melalui proses
panjang dengan surat Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi
Sumatera Barat Nomor 3354/Kwl-5/1994 tanggal 24 Nopember 1994 tentang usulan
penetapan Kawasan Konservasi Laut Pulau pieh dan surat Gubernur Kepala Daerah
Tk.I Sumatera Barat No.522.51/1903/ILH-1995 tanggal 10 Agustus 1995 tentang
Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Laut Pulau Pieh keseluruhan proses ini
sampai proses penunjukkan memakan waktu lebih dari 6 tahun.
Kawasan Pulau Pieh
ditujukan sebagai Taman Wisata Alam Laut berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.
070/kpts-II/2000.Berikut ini pengenalan kawasan konservasi di Pulau Pieh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar