Pakan yang telah memenuhi persyaratan mutu,
dinyatakan lulus uji dan layak edar oleh Ditjen PB, KKP yang ditetapkan dalam
bentuk sertifikat pendaftaran pakan ikan dan diberikan nomor pendaftaran untuk
setiap jenis dan merk. Nomor
pendaftaran pakan dengan nomenklatur yang mencakup jenis peruntukan pakan,
nomor urut pendaftaran, bulan, tahun, lokasi pabrik/impotir.
A. SERTIFIKAT PENDAFTARAN IKAN
Sertifikat
Pendaftaran Pakan Ikan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan
berakhir karena jangka waktu berlakunya habis dan tidak diperpanjang, atas permohonan
dari pemegang sertifikat, dan dicabut. Sertifikat Pendaftaran pakan ikan
memuat tentang :
a.
Nomor
pendaftaran pakan ikan;
b.
Nama pakan ikan;
c.
Merek pakan
ikan;
d.
Jenis pakan
ikan;
e.
Nama
perusahaan;
f.
Alamat
perusahaan;
g.
Nomor Izin
usaha;
h.
Kandungan
Nutrisi :
•
Protein (%)
•
Lemak (%)
•
Air (%)
•
Serat Kasar
(%)
•
Abu (%)
i.
Nomor SNI pakan
ikan (jika ada);
j.
Masa berlaku
Sertifikat Pakan Ikan.
B. PENCABUTAN SERTIFIKAT PENDAFTARAN IKAN
Pencabutan
sertifikat dilaksanakan setelah diberikan sanksi administrasi berupa :
• Peringatan
tertulis tiga kali berturut-turut masing-masing dalam tenggang waktu 1 bulan
oleh Direktur Jenderal kepada pemegang sertifikat;
• Dilakukan
pembekuan terhadap sertifikat selama 1 bulan dan pemegang sertifkat tidak
melakukan tindakan perbaikan.
Apabila
sertifikat pakan ikan dicabut, pemegang sertifikat wajib melakukan penghentian
peredaran dan menarik kembali pakan yang telah beredar selambat-lambatnya 1
bulan sejak diterbitkannya surat pencabutan.
C. PENCANTUMAN NOMOR PENDAFTARAN PAKAN IKAN
Pakan
Ikan yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pakan ikan wajib mencantumkan
pada wadah/kemasan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak terbitnya sertifikat;
Pencantuman
nomor pendaftaran pakan ikan disertai dengan keterangan sebagaimana pada
Sertifikat Pendaftaran Pakan.
D.
LAPORAN PERKEMBANGAN PRODUKSI DAN DISTRIBUSI
Pemohon
yang telah memperoleh sertfikat pendaftaran pakan ikan harus melaporkan
perkembangan produksi dan distribusinya setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Bu, sy mau nanya2 ttg proses pendaftaran izin pakan ikan. bs tlg sy diemail di ade.makmur@gmail.com? Makasih sebelumnya
BalasHapusBagamna pak? Sudah dpt pendaftran ijin pakan ikan pak?
HapusSaya mohon info tntang cara/prosedur/tahapan pengurusan surat izin pembuatan pakan, mohon Infonya.. etox370@gmail.com
BalasHapusMohon info bu untuk dokumen persyaratan pendaftaran pakan ikan terbaru tolong di email ke rahidayat92@gmail.com
BalasHapusTrimakasih
Selamat malam .mohon info bagaimana saya bisa urus ijin eear pabrik pakan ikan yg saat ini sedang saya bangun.mihon wa ke 081288071555.
BalasHapus