Senin, 17 Februari 2014

SKEMA PENILAIAN KELOMPOK MADYA-UTAMA

Alur/Skematis Proses Penilaian Kelompok Madya menjadi Kelompok Utama




Keterangan:
1. Gubernur/Kepala instansi yang menangani penyuluhan perikanan di Provinsi menetapkan Tim penilai;
2. Tim Penilai melakukan proses penilaian kepada kelompok madya;
3. Bupati/walikota mengukuhkan kenaikan kelas kelompok Madya menjadi Kelas kelompok Utama;
4. Bupati/Walikota melaporkan ke Gubernur;
5. Pusat Penyuluhan KP sebagai Tim pengendali dan Pembina melakukan pengendalian dan pembinaan hasil penilaian kemampuan kelompok perikanan tingkat kabupaten/kota dan provinsi.


Sumber : Petunjuk Teknis Menuju Kelompok Mandiri


Tidak ada komentar:

Posting Komentar