Alur/Skematis
Proses Penilaian Kelompok Madya menjadi Kelompok Utama
Keterangan:
1. Gubernur/Kepala
instansi yang menangani penyuluhan perikanan di Provinsi menetapkan Tim
penilai;
2. Tim Penilai melakukan
proses penilaian kepada kelompok madya;
3. Bupati/walikota
mengukuhkan kenaikan kelas kelompok Madya menjadi Kelas kelompok Utama;
4. Bupati/Walikota
melaporkan ke Gubernur;
5. Pusat Penyuluhan KP
sebagai Tim pengendali dan Pembina melakukan pengendalian dan pembinaan hasil
penilaian kemampuan kelompok perikanan tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Sumber : Petunjuk Teknis Menuju
Kelompok Mandiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar