Rabu, 23 April 2014

IZIN EKSPOR DAN IMPOR IKAN HIDUP



IZIN PEMASUKAN (IMPOR) IKAN HIDUP
DAN
REKOMENDASI PENGELUARAN (EKSPOR) IKAN HIDUP


I. IZIN PEMASUKAN (IMPOR) IKAN HIDUP
A. DASAR HUKUM
  Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. KEP.08/MEN/2004 tentang Tata Cara Impor Ikan Jenis atau Varietas Baru ke Dalam Wilayah Republik Indonesia
Pasal 7 ayat  5 “ pengadaan induk ikan yang masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia dapat dilakukan setelah mendapat izin dari direktur jenderal atau pejabat yang di tunjuk’

  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER 29/MEN/2008 tentang Persyaratan Pemasukan Media Pembawa Berupa Ikan Hidup.
Pasal 2 ayat 2 “  Pemasukan media pembawa berupa ikan hidup wajib di lengkapi Surat Izin...............”
Pasal 1 ayat 4 ‘’ Surat Izin Pemasukan ikan Hidup yang selanjutnya di sebut Surat Izin adalah Surat yg diterbitkan oleh direktur Jenderal Perikanan Budidaya yang menyatakan persetujuan atas pemasukan ikan hidup dari luar negeri

B. PERSYARATAN PEMASUKAN
Surat Permohonan secara tertulis ditujukan kepada Direktur Jenderal yang memuat :
Nama Jenis Ikan; Jumlah, Ukuran dan Asal Ikan: Bandara Pemasukan serta maksud dan tujuan pemasukan
            Persyaratannya yaitu :

  • Fotocopy SIUP/ TPUPI
  • Rekomendasi pemasukan ikan hidup dari Dinas Prop/Kab/Kota di Bidang Perikanan.
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

C. JENIS IKAN DILARANG PEMASUKANNYA
  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER. 17/MEN/2009 tentang Larangan Pemasukan Beberapa Jenis Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia.
-  Tetraodontidae (Puffer Fishes)
-   Trichomycteridae (Parasitic Catfishes)
-   Characidae (Piranha)
-   Esocidae (Pike dan Pickerel)
-   Electrophoridae (Electric Eel)

II. REKOMENDASI PENGELUARAN (EKSPOR) IKAN HIDUP
A. DASAR HUKUM
            Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. KEP.08/MEN/2004 tentang Tata Cara Impor Ikan Jenis atau Varietas Baru ke Dalam Wilayah Republik Indonesia.
Pasal 8 ayat 3 “ Pengeluaran benih ikan dan induk ikan dari wilayah negara Republik Indonesia dapat dilakukan oleh perorangan dan/atau badan hukum yang tel;ah memiliki IUP di bidang pembudidayaan ikan dan Rekomendasi Pengeluaran Benih Ikan dan/atau Induk Ikan dari Direktur atau pejabat yang ditunjuk”.
B. JENIS IKAN HIDUP YANG DILARANG UNTUK DIKELUARKAN (EKSPOR)
1.     Benih ikan arwana berukuran dibawah 10 cm
2.     Benih ikan sidat dengan ukuran berat sampai 150 gram/ekor (Permen KP No. 19/2012)
3.     Ikan hias Botia yang berukuran lebih besar dari 15 cm
4.     Udang Penaeidae (induk dan calon induk) dengan ukuran panjang total ≥ 17 cm dan/atau berat tubuh ≥ 70 gram
5.     Udang galah air tawar berukuran dibawah 8 cm



Sumber : Direktorat Usaha Budidaya, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya yang disampaikan pada Temu Koordinasi Lintas Sektoral Pengawasan Sumber Daya Perikanan Tahun 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar