IZIN
PEMASUKAN (IMPOR) IKAN HIDUP
DAN
REKOMENDASI
PENGELUARAN (EKSPOR) IKAN HIDUP
I. IZIN PEMASUKAN
(IMPOR) IKAN HIDUP
A. DASAR HUKUM
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.
KEP.08/MEN/2004 tentang Tata Cara Impor Ikan Jenis atau Varietas Baru ke Dalam
Wilayah Republik Indonesia
Pasal 7 ayat 5 “ pengadaan induk ikan yang masuk ke
dalam wilayah Republik
Indonesia dapat dilakukan setelah mendapat izin dari direktur jenderal atau
pejabat yang di tunjuk’
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER
29/MEN/2008 tentang Persyaratan Pemasukan Media Pembawa Berupa Ikan Hidup.
Pasal 2 ayat 2
“ Pemasukan media pembawa berupa ikan
hidup wajib di lengkapi Surat Izin...............”
Pasal 1 ayat 4
‘’ Surat Izin Pemasukan ikan Hidup yang selanjutnya di sebut Surat Izin adalah
Surat yg diterbitkan oleh direktur Jenderal Perikanan Budidaya yang
menyatakan persetujuan atas pemasukan ikan hidup dari luar negeri”
B. PERSYARATAN
PEMASUKAN
Surat Permohonan secara tertulis ditujukan kepada Direktur
Jenderal yang memuat :
“Nama Jenis Ikan; Jumlah, Ukuran dan Asal Ikan: Bandara Pemasukan serta
maksud dan tujuan pemasukan”
Persyaratannya yaitu :
- Fotocopy SIUP/ TPUPI
- Rekomendasi pemasukan ikan hidup dari Dinas Prop/Kab/Kota di Bidang Perikanan.
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
C. JENIS IKAN DILARANG
PEMASUKANNYA
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER. 17/MEN/2009 tentang Larangan Pemasukan Beberapa Jenis Ikan Berbahaya Dari Luar
Negeri Ke Dalam Wilayah
Republik Indonesia.
- Tetraodontidae (Puffer Fishes)
- Trichomycteridae (Parasitic
Catfishes)
- Characidae (Piranha)
- Esocidae (Pike dan Pickerel)
- Electrophoridae (Electric Eel)
II. REKOMENDASI
PENGELUARAN (EKSPOR) IKAN HIDUP
A. DASAR HUKUM
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. KEP.08/MEN/2004 tentang Tata
Cara Impor Ikan Jenis atau Varietas Baru ke Dalam Wilayah Republik Indonesia.
Pasal 8 ayat 3 “ Pengeluaran benih ikan dan induk
ikan dari wilayah negara Republik Indonesia dapat dilakukan oleh perorangan
dan/atau badan hukum yang tel;ah memiliki IUP di bidang pembudidayaan ikan dan Rekomendasi
Pengeluaran Benih Ikan dan/atau Induk Ikan dari Direktur atau pejabat yang
ditunjuk”.
B. JENIS IKAN HIDUP
YANG DILARANG UNTUK DIKELUARKAN (EKSPOR)
1.
Benih ikan arwana berukuran dibawah 10 cm
2.
Benih ikan sidat dengan ukuran berat sampai 150 gram/ekor (Permen KP No. 19/2012)
3.
Ikan hias Botia yang berukuran lebih besar dari 15
cm
4.
Udang Penaeidae (induk dan calon induk) dengan
ukuran panjang total ≥ 17 cm dan/atau berat tubuh ≥ 70 gram
5.
Udang galah air tawar berukuran dibawah 8 cm
Sumber : Direktorat Usaha Budidaya, Direktorat Jenderal
Perikanan Budidaya yang disampaikan pada Temu Koordinasi Lintas Sektoral
Pengawasan Sumber Daya Perikanan Tahun 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar