Jumat, 25 April 2014

SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN (SIKPI)



Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi sebagai perizinan kapal pengangkut ikan baik untuk kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia dan dikelola oleh perusahaan di bidang pembudidayaan ikan, kapal pengangkut ikan berbendera asing dan dikelola oleh perusahaan di bidang pembudidayaan ikan, kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia dan diageni oleh perusahaan bukan perusahaan perikanan, kapal pengangkut ikan berbendera asing dan dikelola oleh perusahaan bukan perusahaan perikanan :

A. PERSYARATAN SIKPI
1. Kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia dan dikelola oleh perusahaan di bidang pembudidayaan ikan (SIKPI – I) :

  • Fotocopy SIUP surat persetujuan penanaman modal / izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di bidang penanaman modal;
  • Rekomendasi hasil pemeriksaan fisik kapal;
  • Surat perjanjian kerjasama pengangkutan antara pengelola dan/atau pemilik kapal pengangkut ikan hasil pembudidayaan dengan pembudidaya ikan, kecuali kapal pengangkut ikan untuk mengangkut ikan hasil pembudidayaan milik sendiri;
  • Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan atau pemilik kapal;
  • Fotocopy surat keterangan aktivasi transmitter atau sistem pemantauan kapal perikanan (VMS)(> 60 GT).

2. Kapal pengangkut ikan berbendera Asing dan dikelola oleh perusahaan di bidang pembudidayaan ikan ( SIKPI - A ):

  • Fotocopy SIUP, surat persetujuan penanaman modal / izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di bidang penanaman modal;
  • Daftar ABK;
  • Fotocopy Paspor / Buku Pelaut Nakhoda;
  • Rekomendasi hasil pemeriksaan fisik kapal;
  • Surat perjanjian kerjasama pengangkutan antara pengelola dan/atau pemilik kapal dengan pembudidaya ikan, kecuali kapal untuk mengangkut ikan hasil pembudidayaan milik sendiri;
  • Fotocopy surat perjanjian sewa kapal perikanan; (Fotocopy surat penunjukan keagenan)
  • Rekomendasi pengawakan tenaga kerja asing;
  • Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan atau pemilik kapal;
  • Fotocopy surat keterangan aktivasi transmitter atau sistem pemantauan kapal perikanan (VMS)(> 60 GT);
  • Pas Foto Nakhoda.


3. Kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia dan diageni oleh perusahaan bukan perusahaan perikanan ( SIKPI – NI ):

  • Fotocopy SIUPAL/SIOPSUS;
  • Fotocopy sertifikat kelaikan dan pengawakan;
  • Fotocopy surat penunjukan keagenan;
  • Rekomendasi hasil pemeriksaan cek fisik kapal;
  • Surat perjanjian kerjasama pengangkutan antara pengelola dan/atau pemilik kapal pengangkut ikan hasil pembudidayaan dengan pembudidaya ikan,
  • Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan atau pemilik kapal;
  • Fotocopy surat keterangan aktivasi transmitter atau sistem pemantauan kapal perikanan (VMS)(> 60 GT);
  • Pas Foto Nakhoda.

4. Kapal pengangkut ikan berbendera Asing dan dikelola oleh perusahaan bukan perusahaan perikanan ( SIKPI – NA ):

  • Fotocopy SIUPAL;
  • Fotocopy sertifikat kelaikan dan pengawakan;
  • Fotocopy surat penunjukan keagenan;
  • Rekomendasi hasil pemeriksaan cek fisik kapal;
  • Surat perjanjian kerjasama pengangkutan antara pengelola dan/atau pemilik kapal pengangkut ikan hasil pembudidayaan dengan pembudidaya ikan,
  • Fotocopy surat perjanjian sewa kapal perikanan;
  • Rekomendasi pengawakan tenaga kerja asing;
  • Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan atau pemilik kapal;
  • Fotocopy surat keterangan aktivasi transmitter atau sistem pemantauan kapal perikanan (VMS)(> 60 GT);
  • Pas Foto Nakhoda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar