Rabu, 07 Mei 2014

SANKSI TERHADAP PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA PADA PRODUK PERIKANAN



A. PENGGUNAAN BAHAN BAKU, BAHAN  TAMBAHAN DAN BAHAN PENOLONG YANG SERING DITEMUKAN
Berikut bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong yang dilarang yang sering ditemukan digunakan pada produk perikanan.
1.     Formalin, ditemukan pada ikan segar dan ikan asin;
2.     Boraks, ditemukan pada produk perikanan olahan;
3.     Tawas, ditemukan pada ikan asin;
4.     Pewarna tekstil ditemukan pada ikan segar dan produk perikanan olahan.

B. SANKSI TERHADAP PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA

  1. UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009
  2. UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  4. UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan
  5. Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
  6. Fatwa MUI No. 43/ 2012 tentang Penyalahgunaan Formalin dan Bahan Berbahaya Lainnya pada Penanganan dan Pengolahan Ikan
  7. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1168/MENKES/PER/X/1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan NO.722/MENKES/PER/IX/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan KEPMEN Perindustrian dan Perdagangan no. 478/MPP/kep/7/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 789/MPP/kep/12/2002 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdaganagn No. 254/MPP/Kep/7/2000 tentang Tata Niaga Impor dan  peredaran Bahan Berbahaya Tertentu.


C. PROSEDUR DAN TATA CARA PENGAWASAN PENGOLAHAN, PENGANGKUTAN DAN PEMASARAN
1.  Menginformasikan  rencana pengawasan ke UPI atau Perusahaan yang akan diperiksa
2.     Menunjukan SPT pada saat datang ke lokasi
3.      Melihat kelengkapan dokumen
4.      Memeriksa kesesuaian dokumen dengan objek yang diawasi
5.     Dalam pengawasan ditemukan pelanggaran dilakukan tindakan :
 - Pembinaan
 - Pemanggilan (Verifikasi/Klarifikasi)
 - Penyidikan
Pengawasan Pengolahan, Pengangkutan dan Pemasaran dilakukan dengan cara memeriksa :
1.     Kesesuaian dokumen perizinan, meliputi :
- SIUP untuk usaha pengolahan;
- SIKPI untuk usaha pengangkutan hasil perikanan.
2.     Kesesuaian sertifikat Unit Pengolahan Ikan, meliputi :
- Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP);
- Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu (PMMT/HACCP);
- Sertifikat Kesehatan (Health Certificate).
3.     Kesesuaian sertifikat kesehatan ikan;
4.  Kesesuaian bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong dan/atau alat yang membahayakan kesehatan manusia dengan yang diijinkan;
5.     Kesesuaian pemasukan ikan (impor);
6.     Kesesuaian pengeluaran ikan (ekspor);
7.  Kesesuaian produk (jenis, jumlah, dan ukuran) hasil perikanan dengan yang diijinkan;
8.   Dalam hal hasil pemeriksaan diduga terdapat penyimpangan atau tidak sesuai dengan ketentuan teknis, Pengawas Perikanan merekomendasikan kepada Direktur Jenderal untuk :
- diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku;
- diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku;
9.   Setiap hasil pemeriksaan usaha pengolahan dan pengangkutan/ pemasaran hasil perikanan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dilengkapi dengan form pemeriksaan pengawasan pengolahan dan pengangkutan/pemasaran hasil perikanan.
10.Untuk pemeriksaan UPI terkait penggunaan bahan tambahan berbahaya dilakukan :




Sumber : Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya disampaikan pada Temu Koordinasi Lintas Sektoral Pengawasan Sumber Daya Perikanan Tahun 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar