A. PENGGUNAAN BAHAN BAKU, BAHAN TAMBAHAN DAN BAHAN PENOLONG YANG SERING
DITEMUKAN
Berikut bahan baku, bahan tambahan
dan bahan penolong yang dilarang yang sering ditemukan digunakan pada produk
perikanan.
1.
Formalin, ditemukan pada ikan segar dan ikan asin;
2.
Boraks, ditemukan pada produk perikanan olahan;
3.
Tawas, ditemukan pada ikan asin;
4.
Pewarna tekstil ditemukan pada ikan segar dan produk
perikanan olahan.
B.
SANKSI TERHADAP PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA
- UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009
- UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
- UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan
- Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
- Fatwa MUI No. 43/ 2012 tentang Penyalahgunaan Formalin dan Bahan Berbahaya Lainnya pada Penanganan dan Pengolahan Ikan
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1168/MENKES/PER/X/1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan NO.722/MENKES/PER/IX/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan KEPMEN Perindustrian dan Perdagangan no. 478/MPP/kep/7/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 789/MPP/kep/12/2002 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdaganagn No. 254/MPP/Kep/7/2000 tentang Tata Niaga Impor dan peredaran Bahan Berbahaya Tertentu.
C. PROSEDUR DAN TATA CARA
PENGAWASAN PENGOLAHAN, PENGANGKUTAN DAN PEMASARAN
1. Menginformasikan
rencana pengawasan ke UPI atau Perusahaan yang akan diperiksa
2.
Menunjukan SPT pada saat datang ke lokasi
3.
Melihat
kelengkapan dokumen
4.
Memeriksa
kesesuaian dokumen dengan objek yang diawasi
5.
Dalam pengawasan ditemukan pelanggaran dilakukan
tindakan :
- Pembinaan
- Pemanggilan (Verifikasi/Klarifikasi)
- Penyidikan
Pengawasan
Pengolahan, Pengangkutan dan Pemasaran dilakukan dengan cara memeriksa :
1.
Kesesuaian
dokumen perizinan, meliputi :
- SIUP untuk usaha pengolahan;
- SIKPI untuk usaha pengangkutan hasil
perikanan.
2.
Kesesuaian
sertifikat Unit Pengolahan Ikan, meliputi :
- Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP);
- Sertifikat Penerapan Program
Manajemen Mutu Terpadu (PMMT/HACCP);
- Sertifikat Kesehatan (Health Certificate).
3.
Kesesuaian
sertifikat kesehatan ikan;
4. Kesesuaian
bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong dan/atau alat yang membahayakan
kesehatan manusia dengan yang diijinkan;
5.
Kesesuaian
pemasukan ikan (impor);
6.
Kesesuaian
pengeluaran ikan (ekspor);
7. Kesesuaian
produk (jenis, jumlah, dan ukuran) hasil perikanan dengan yang diijinkan;
8.
Dalam hal
hasil pemeriksaan diduga terdapat penyimpangan atau tidak sesuai dengan
ketentuan teknis, Pengawas Perikanan merekomendasikan kepada Direktur Jenderal
untuk :
- diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku;
- diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan
yang berlaku;
9.
Setiap hasil pemeriksaan
usaha pengolahan dan pengangkutan/ pemasaran hasil perikanan dituangkan ke
dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dilengkapi dengan form pemeriksaan
pengawasan pengolahan dan pengangkutan/pemasaran hasil perikanan.
10.Untuk
pemeriksaan UPI terkait penggunaan bahan tambahan berbahaya dilakukan :
Sumber : Direktorat Jenderal
Perikanan Budidaya disampaikan pada Temu Koordinasi Lintas Sektoral Pengawasan
Sumber Daya Perikanan Tahun 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar